PARIAMAN---Setelah mengadakan rapat internal dan mendengar masukan dari para pelaku wisata dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) di Kota Pariaman.
Akhirnya Pemerintah Kota Pariaman memutuskan selama masa tanggap darurat nasional sampai tanggal 29 Juni 2020 mendatang, penarikan retribusi masuk kawasan pantai hanya diberlakukan pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu saja, dimana jam operasional petugas di lapangan dari jam 8 pagi sampai pukul 5 sore.
"Setelah kita melakukan kajian ulang terhadap penarikan retribusi kawasan pantai ini, dengan persetujuan pimpinan, dimana selama masa tanggap darurat nasional, yaitu sampai tanggal 29 Juni, untuk penarikan retribusi hanya dilakukan pada hari Jum'at, Sabtu dan minggu saja," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli, ketika memimpin rapat bersama stakeholder terkait, Senin malam (15/6/2020).
Fadli juga mengatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku untuk Selasa, tanggal 16 Juni 2020, dimana selama ini petugas menjaga di dua pintu masuk kawasan pantai yaitu di bawah jembatan nusantara di muaro dan di pantai kata, mulai hari tersebut sudah tidak lagi menarik retribusi kawasan pantai, kecuali di tiga hari tersebut.
"Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemko Pariaman bahwa yang kita pungut retribusi adalah untuk pengunjung dan wisatawan yang datang, dan juga untuk membatasi penumpukan massa di area wisata karena kita masih dalam masa tanggap darurat, karena di weekend tersebut, banyak orang yang akan berlibur dan berwisata di pantai yang ada di Kota Pariaman," ucapnya lebih lanjut.
Sedangkan untuk pintu masuk retribusi akan ditambah satu lagi di jalan masuk pantai cermin samping rumah dinas Bupati padang Pariaman, sehingga nantinya ada tiga pintu masuk untuk penarikan retribusi ini.
"Kebijakan ini hanya sampai berkahirnya masa tanggap darurat saja, sekaligus mensosialisasikan penarikan retribusi ini kepada masyarakat dan pengunjung yang datang. Setelah masa tanggap darurat berakhir di 30 Juni nanti, maka penarikan retribusi ini akan diberlakukan setiap hari," ungkap Pj Sekdako Pariaman ini.
"Untuk masalah biaya parkir, pada masa tanggap darurat, petugas akan memungut retribusi parkir seperti biasa ditempat kawasa parkir yang tersebar di sepanjang pantai, dan setelah masa tanggap darurat, maka untuk retribusi parkir, akan disatukan dengan biaya retribusi masuk kawasan pantai nantinya," tuturnya.
Dijelaskan juga untuk kawasan pantai pariaman sudah ditetapkan oleh Dinas Pehubungan sebanyak 19 titik parkir, yang akan diawasi oleh satu petugas Dinas Perhubungan yang ditunjuk di lapangan, ulasnya mengakhiri. (rel/harsy)