PASAMAN BARAT-- Bupati Kabupaten Pasaman Barat Yulianto bersama Sekretaris Daerah Yudesri serta kepala OPD mendengarkan 24 rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 di kantor DPRD Padang Tujuh, Selasa (30/6/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parizal Hafni, didampingi Wakil Ketua Hendra Yama Putra, Daliyus K dan disaksikan oleh anggota DPRD dari beberapa komisi.
Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni mengatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat. DPRD Pasbar melalui Pansus telah mempelajari menelaah dan mengawasi dokumen LKPJ yang disampaikan oleh bupati beberapa waktu lalu.
“Kita berharap kepada kepada Pemda untuk menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi tersebut untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dalam tahun-tahun berikutnya,”kata Parizal Hafni.
Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Pj Sekwan Maiyuslinar antara lain tentang peningkatan kinerja dinas-dinas di Pemerintah Daerah Pasaman Barat seperti Dinas Komunikasi dan Informatika.
DPRD merekomendasi untuk menunjang pelaksanaan tugas dinas komunikasi dan informatika ke daerah yang tidak terjangkau sinyal (Blank spot) perlu penambahan mobil dinas double gardan.
Untuk meningkatkan pelayan Dinas Komunikasi dan Informatika perlu adanya kantor baru yang refresentatif.
Sementara itu, Bupati Pasbar Yulianto atas nama Pemda Pasbar, mengucapkan terima kasih dan berikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasbar atas kerjasama dan dukungannya kepada eksekutif dalam pembangunan daerah Pasaman Barat.
"Berkat kebersamaan yang terbangun dan terpelihara baik selama ini antara unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pasaman Barat, LKPJ tahun 2019 yang kami sampaikan beberapa waktu lalu telah menghasilkan rekomendasi pada hari ini yang kami yakini hasil kerja keras pansus melalui tahapan yang mendalam atas LKPJ tersebut," ungkap Yulianto.
Kemudian, rekomendasi tersebut akan memberikan kontribusi nyata untuk penyelenggaraan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang harus ditindak lanjuti sebagai bukti perhatian pihak DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya.
(Robi)