Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, Ketika Mengawasi Proses Coklit di Salah Satu Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. Fhoto : Riko/Humas Bawaslu Padang Pariaman |
LUBUK ALUNG---PENCOCOKAN dan Penelitian merupakan salah satu tahapan yang ada dalam PKPU no 5 tahun 2020, untuk itu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman serta jajaran ad hocnya fokus dalam melakukan pengawasan coklit ini yang dimulai dari tanggal 15 Juni -13 Agustus 2020
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq kepada wartawan, Minggu ( 19/07/2020), di ruang kerjanya.
Menurut Anton, PKD/Pengawas nagari dilapangan akan mengawasi langsung Coklit yang dilakukan PPDP, dengan mendampingi langsung PPDP dari rumah-kerumah secara door to door.
Selain memastikan status pemilih yang memenuhi syarat, PKD dilapangan juga akan mencoret pemilih yang telah meninggal,alih status dari sipil ke TNI dan Polri
Kemudian pindah domisili, belum berumur 17 tahun atau belum menikah pada hari pemunggutan suara. Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
" Selanjuntnya pemilih yang terganggu jiwanya/ingatan berdasarkan surat keterangan dokter dan lainnya sesuai Perbawaslu 9 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota," tukuk Anton.
Dalam tahapan Coklit ini ada beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh PKD dalam melaksanakan pengawasannya
PPDP yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemunggutan Suara) wilayah kerjanya berbasis pada TPS sementara dalam satu nagari terdapat nantinya beberapa TPS.
Jajaran pengawas pemilu dalam hal ini PKD/Panwas Nagari hanya 1 orang per nagari (Desa/Kelurahan),artinya tidak semua PPDP bisa diawasi secara langsung oleh PKD/Panwas Nagari.
Menurut Anton, kendala teknis yang lain PKD harus mengetahui semua data di buku induk milik PPDP dan PPS terkait dengan data hasil coklit namun pihak KPU tidak mengizinkan jajaran mereka untuk memberikan data kepada siapapun termasuk ke jajaran pengawas pemilu,
Adapun kendala teknis lainnya terkait dengan adanya masa pandemi dimana untuk Sumatera Barat pada hari terakhir ini terdapat sebanyak 800 orang lebih terjangkit dengan penyakit corona.
" Sehingga pengawas dilapangan harus betul-betul disiplin dalam memakai APD dan kelengkapan lainnya saat melakukan pengawasan," ulas Anton di ruang kerjanya
Ditambahkannya, karena dengan data yang tidak didapatkan oleh jajaran pengawas, maka disinyalir akan terdapat potensi pelanggaran dikarenakan tidak sinkronnya data yang ada di tangan PPDP dengan yang ada ditangan PKD.
" Maunya ini terbuka sehingga bisa dievaluasi, dipelajari dan diperbaiki secara bersama-sama," tegas Anyon.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mempersilahkan masyarakat melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu Kabupaten, Panwascam serta PKD jika terjadi pelanggaran dalam masa coklit ini.
" Langsung datang ke kantor kami atau mendatangi kantor panwascam pada 17 kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman," ujar anton.
Sampai berita ini diturunkan , Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk membahas keterbukaan informasi ini.(**/wis)