SIMPANG EMPAT--Diduga melanggar aturan, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat rekomendasikan Syafrial salah seorang ASN yang mencalon sebagai Cawabup ke Komisi Aparatur Sipil Negara RI.
"Benar kita telah merekomendasikan salah seorang ASN yang ikut mencalon sebagai wakil bupati ke KASN RI pada 16 Juli lalu, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran,"sebut Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra, menjawab wartawan, Senin (27/02/2020) di Simpang Empat.
Menurut Emra, sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya pemasangan baliho, spanduk. Sementara yang bersangkutan belum sah mengundurkan diri sebagai ASN.
Bahkan Bawaslu, kata Emra, sudah memanggil yang bersangkutan ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap Syafrial.
"Terhadap pelanggaran tersebut, tugas kita hanya sebatas merekomendasikan, sanksinya tentu diserahkan kepada KASN RI,"kata Emra Patria.
Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, membenarkan bahwa ASN atas nama Syafrial pengunduran dirinya sebagai ASN sudah diajukan sejak 20 Juni 2020 lalu.
"Artinya sejak mengundurkan yang bersangkutan Syafrial sudah sah mengundurkan diri, tinggal persetujuan Komisi ASN saja lagi," ujar Syaifuddin Zuhri.
"Sejak pengunduran dirinya Syafrial pada 20 Juni tersebut dinyatakan sudah sah dan tidak ada persoalan lagi,"tegas Syaifuddin.
(Robi Irwan)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih