PARIAMAN--rangka Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Tahun 2020 yang ke - 60 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung beserta sejumlah jajarannya mengikuti upacara secara daring atau virtual yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Usai mengikuti upacara secara virtual, di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Kajari Pariaman Azman Tanjung memaparkan apa yang sedang dan telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai lembaga penegak hukum.
“Ada beberapa bidang tugas kami disini yaitu pembinaan Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Inteligen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan barang bukti, semuanya itu telah melaksanakan tugas-tugas di berbagai kepentingan yang ada kaitannya dengan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujar Kajari Pariaman yang baru dilantik tanggal 19 Juni 2020 kemarin ini.
Disamping itu, dalam bidang pembinaan kita terus melaksanakan upaya peningkatan SDM, melakukan pendidikan teknis maupun administratif, meningkatkan kinerja dan memberikan reward dan punishment kepada yang berprestasi maupun yang melakukan pelanggaran.
“Pada bidang intelegen, tahun ini Kejari Pariaman akan berupaya memberi penerangan hukum, jaga curhat, program tangkap buronan (tabur) dan kita telah menerima berbagai putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan penegakan hukum untuk segera di eksekusi putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Azman.
Selanjutnya, kita juga melakukan upaya cegah-tangkal terhadap terpidana yang melarikan diri salah satunya terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi PDAM atas nama Ramli Ramona Sari yang melarikan diri ke Belanda.
Pihaknya akan berkoordinasikan dengan Kejaksaan Agung RI sebagai upaya pencegahan, penangkalan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kemudian dalam bidang Pidana Umum, selama satu tahun ini kita telah menangani perkara dari dua wilayah hukum ini lebih kurang sekitar 300 perkara sampai dengan bulan Juli ini telah diselesaikan 150 perkara.
“Dari 150 perkara itu berdasarkan data kita terdiri dari narkotika, kekerasan terhadap anak, pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan perkara konvensional lainnya," tuturnya.
“ Yang jadi titik fokus bagi saya setelah melihat register perkara itu lebih kurang sekitar 20 perkara kejahatan terhadap anak yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81-82. Ini artinya kejahatan terhadap anak masih sangat dominan di dua wilayah hukum ini ,“ tambah Azman.
“Perbuatan dan tindakan ini akan menjadi fokus saya selaku Kejari Pariaman yang baru. Saya akan upayakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan instansi terkait yang peduli dengan anak dan wanita agar kita dapat menekan, mencegah perbuatan dan tindakan orang dewasa terhadap anak-anak seperti pelecehan seksual, pemerkosaan dan tindakan lainnya yang dapat merusak masa depan anak,“ tukasnya.
Azman berharap perhatian dari pemerintah daerah di dua wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman supaya fokus mencegah, menangkal perbuatan dan tindakan keji terhadap anak-anak ini.
“Kita akan komitmen melakukan penuntutan dan penegakan hukum dengan tuntutan yang tinggi kepada para terdakwa yang bersangkutan ,“ tutup Azman. (rel/harsy)