Inilah Empat Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pariaman. Fhoto : Harsy Warsilah |
PARIAMAN---Polres Kota Pariaman menangkap empat pelaku pemakai dan penjual Narkotika jenis sabu di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara, pada hari Kamis, 23 Juli 2020 jam 22.30 WIB.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan keempat orang pelaku berawal dari laporan Masyarakat bahwa di warung sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku RN.
"Tim kami mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatan nya diwarung tersebut,"ujar AKBP Deny Rendra Laksmana.
Kemudian tim langsung bergerak mengamankan pelaku RN duduk diwarung tersebut dan di temukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan alat hisap (bong), barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) buah plastik bening berisi diduga sabu, 4 (empat) buah kaca pirex, 8 (delapan) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah dot, 9 (sembilan) buah plastik bening ukuran kecil, Uang sebesar Rp.702.000,"ulasan AKBP Deny Rendra Laksmana
Selanjutnya keempat pelaku ditangkap dengan inisial RN (33) tahun, inisial R, (40)tahun, inisial BA (36)tahun, inisial I (30) tahun, dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Harsy)