PARIAMAN---Tahun 2020 Kota Pariaman terima Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler dari Pemerintah Pusat sebesar 52 Milyar lebih. Hal ini tertuang dengan keluarnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 35/PMK.07/2020.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
DAK merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants.
" Artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah," kata Walikota Pariaman, Genius Umar ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kota Pariaman, Senin siang (20/7/2020).
Dijelaskannya, dengan diterimanya DAK dari Pusat ini, maka banyak manfaat yang pemerintah Kota Pariaman dapatkan, mulai dari pembangunan sarana dan pra sarana untuk kemajuan daerah dapat kita lakukan.
DAK ini, ulas Walikota, sangat membantu daerah dalam mewujudkan tugas kepemerintahan di bidang tertentu,khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang selaras dengan prioritas nasional, ulasnya.
Genius Umar juga menambahkan bahwa dampak dari dikucurkan DAK tersebut nantinya akan membawa multiplier effect dan juga peningkatanan ekonomi kepada masyarakat.
Tahun 2020 ini Kota Pariaman menerima DAK sebesar Rp. 52.147.138.000, rupiah dengan perincian untuk Enam jenis bantuan, mulai dari DAK Pendidikan sebesar Rp. 11.755.779.000.
DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp. 26.104.359.000, DAK Air Minum sebesar Rp. 3.795.031.000, DAK Sanitasi sebesar Rp. 2.391.094.000, DAK Pelayanan Permukiman sebesar Rp. 2.222.714.000, dan DAK Jalan sebesar Rp. 5.878.161.000, rupiah," ungkap orang nomor satu di Kota Pariaman ini.
Untuk DAK Pendidikan Rp. 11.755.779.000, digunakan untuk PAUD sebesar Rp. 259.413.000, SD sebesar Rp. 8.545.684.000, SMP sebesar Rp. 1.741.571.000, dan SKB sebesar Rp. 1.209.111.000.
Sedangkan DAK Kesehatan dan KB Rp. 26.104.359.000, digunakan untuk Pelayanan Dasar sebesar Rp. 11.755.779.000, Pelayanan rujukan sebesar Rp. 15.040.661.000, Pelayanan Kefarmasian sebesar Rp. 751.430.000, dan KB sebesar Rp. 1.232.953.000, rupiah.
Dengan masih rendahnya PAD (pendapatan Asli Daerah) yang kita punya, DAK ini menjadi tumpuan dari porsi APBD kita untuk Kota Pariaman, karena itu.
"Semoga dengan komunikasi yang terjalin baik selama ini dengan Pemerintah Pusat, kita dapat terus mendapatkan DAK fisik ini, selain menggenjot peningkatan PAD yang kita punya," tukas Genius.
Sarana yang telah dibangun menggunakan DAK seperti pembangunan Pasar Pariaman, Water Front City dan Talao Pauh, yang banyak memberi manfaat untuk masyarakat Kota Pariaman, dan menjadi ikon baru bagi peningkatan kunjungan wisatawan ke Kota Pariaman yang kita cintai ini.
( rel/Harsy)