PARIAMAN---Webinar (web seminar) Nasional tentang "Transformasi Birokrasi dan Sistem Kerja ASN Pada Masa New Normal Sebagai Strategi Peningkatan Kinerja Pembangunan Daerah", berjalan dengan lancar di Ruang Kantor Walikota Pariaman Selasa (28/7), secara virtual dan diikuti oleh 60 orang peserta dari IAPA Sumbar.
Webinar ini diselenggarakan oleh Indonesian Association For Public Administration (IAPA) Sumatera Barat. Hadir sebagai Narasumber Webinar Nasional Walikota Pariaman Genius Umar, yang didampingi oleh Kadis Kominfo Kota Pariaman Hendri, Kadis BKD Kota Pariaman Buyung Lapau, melalui aplikasi zoom.
Dalam webinar tersebut Walikota Pariaman Genius Umar, menyampaikan tentang kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Pariaman terkait dengan apa yang telah disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020, yang isinya tentang himbauan kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan beberapa hal seperti melakukan penyederhanaan proses bisnis, dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Berdasarkan hal tersebut kami pemerintah Kota Pariaman sudah membuat tiga kebijakan tentang sistem kerja ASN pada masa new normal ini, sebagai strategi peningkatan kinerja pembangunan daerah. Tiga kebijakan tersebut adalah pertama tentang “Pemanfaatan Media TIK”, ujar Genius Umar disaat menyampaikan materinya dalam webinat tersebut.
Pemanfaatan Media TIK yang dilakukan adalah untuk mengurangi kerumunan banyak orang dalam melakukan pekerjaannya seperti, Bimtek, Rapat, Sosialisasi, Musrembang dan kegiatan lainnya, diganti dengan menggunakan sarana Teleconference dan Webinar,.
Yang kedua untuk Penyesuaian Sistem Kerja ASN, kami bagi dalam dua sistem yaitu melakukan sistem pekerjaan dari kantor (Work From Office), dan sistem bekerja dari rumah (Work From Home).
Untuk ASN yang melakukan pekerjaan dari kantor (WFH), semua ASN tetap bekerja seperti biasa tetapi tetap harus memenuhi semua protokol covid-19 seperti, meniadakan apel pagi dan absensi finger print, pengukuran suhu tubuh ketika memasuki kantor, menggunakan masker, mengatur jarak tempat duduk dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Kemudian untuk ASN yang melakukan pekerjaan dari rumah ada beberapa kriteria yang menjadi acuan kami yaitu seperti, ibu hamil, ibu menyusui, ASN berumur 55 tahun keatas, ASN yang memiliki penyakit bawaan/menahun, ASN yang sakit, dan bagi ASN yang berdomisili di luar kota .
“Untuk kebijakan yang ketiga, kami meniadakan atau membatasi kegiatan keluar daerah. Jadi untuk ASN yang akan melakukan kegiatan keluar daerah terutama ke daerah yang ada zona merah covid-19 ditiadakan atau dibatasi, untuk mencegah terjangkitnya atau tertular dari virus covid-19”, jelas Walikota.
Apa yang disampaikan oleh Walikota Pariaman Genius Umar dalam webinar tersebut mendapatkan apresiasi dari para narasumber yang lainnya, dan juga para peserta dari IAPA Sumbar yang mengikuti webinar secara virtual.
Apa yang dilakukan oleh Walikota Pariaman untuk tetap mengedapankan terpenuhinya tuntutan kerja dan kualitas pekerjaan para ASN nya, adalah demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik lagi demi mencegah terinfeksi dan tertular virus covid-19 ini, dalam tranformasi birokrasi dan sistem kerja ASN pada masa new normal sebagai strategi peningkatan kinerja pembangunan daerah. (Rel/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih