Fhoto : Dok.Tribun News |
PARIAMAN --- Berdasarkan instruksi Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nadiem Makarim, dan sesuai dengan SKB Empat Menteri yang diperbaharui, daerah yang berada di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Pariaman akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka mulai besok (Kamis, 13 Agustus 2020).
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020 lalu, dimanapada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau saja,.
"Namun SKB itu telah direvisi dengan pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di daerah zona kuning," jelas Kanderi, Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kominfo Kota Pariaman, Rabu (12/8/2020).
Kanderi juga mengatakan bahwa Kota Pariaman sebelumnya telah melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi dikarenakan adanya tenaga pendidik yang positif Covid-19, kita kembali melaksanakan pembelajaran melalui daring, ucapnya.
Lebih lanjut Kanderi juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan, dimana setiap siswa yang akan memasuki sekolah.
Suhu siswa akan diukur melalui Thermo Gun yang ada di setiap sekolah, dan siswa diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun yang ada di sekolah.
Untuk Jumlah murid dalam satu kelas juga dibatasi, dimana untuk SD maksimal 14 siswa/kelas, dan untuk SMP dan SMA/SMK maksimal 16 siswa/kelas.
Dimana nanti akan bergantian untuk belajar tatap muka satu minggu dan daring juga seminggu, dimana pada siswa yang shift belajar tatap muka, siswa lain akan belajar daring, atau belajar jarak jauh dan begitu sebaliknya.
“Bagi siswa yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius, akan kita suruh pulang dan berobat dan di setiap kelas juga dianjurkan untuk menyediakan Hand Sanitizer, serta jam pelajaran hanya dari Jam 07.30 sampai 10.15, tanpa istirahat, dimana setelah selesai belajar siswa dianjurkan untuk langsung pulang kerumah masing-masing,” tuturnya menjelaskan.
Kanderi juga menegaskan bahwa kebijakan ini juga harus diikuti oleh kesiapan dari satuan pendidikan atau sekolah itu sendiri, apakah mereka sudah siap dengan aturan serta sarana dan prasarana sekolah yang telah mendukung untuk itu.
Apabila sudah tersedia, maka sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka, dan apabila tidak siap, boleh menangguhkan atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka ini, tukasnya. (rel)