PADANG PARIAMAN- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Penandatangan perjanjian itu tentang pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, Rabu (05/08) di Parit Malintang.
Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni mengaku senang atas ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini.
Menurutnya, dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini diharapkan segala urusan tentang pensertipikatan tanah di Kabupaten Padang Pariaman dapat berjalan lancar.
“Selaku Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjanijan ini terutama kepada pihak kantor pertanahan Kabupaten Padang Pariaman yang telah bersedia memfasilitasi dalam urusan pensertipikatan tanah serta penanganan permasalahan aset. Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar sesuai apa yang dicita-citakan,”ujarnya
Maksud dari perjanjian ini adalah untuk melaksanakan pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melakukan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta mengintegrasikan data pertanahan berupa informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sedangkan tujuan perjanjian ini adalah tercapainya persertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, tertanganinya permasalahan aset tanah Pemerintah Kabupaten Padang Pariman.
Sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta percepatan pelayanan dan pemutakhiran data antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Perjanjian ini ditandangani oleh Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni perwakilan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku pihak pertama dan Gatot Teja Pratama, A.Ptnh, MM selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman sebagai pihak kedua. ( RHPP)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih