Komisioner KPU Ratna Juita Monitoring ke PPS Nagari Sungai Sariak. Fhoto : Yahya Efendi |
PARIT MALINTANG---KPU Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (dps) secara serentak hari ini sabtu (19/09/2020).
Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan lembaran Dps di kantor nagari sebanyak 103 nagari. Selain di kantor nagari, lembaran dps juga ditempelkan di tempat stragis dan terdekat dari bakal tps.
Daftar pemilih sementara ini didapat melalui pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan oleh panitia Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP). pemutakhiran dilakukan dengan melakukan pencocokan dan penilitian data pemilih yang dilaksanakan oleh PPDP pada tanggal 15 juli sampai 13 agustus 2020.
Pemutakhiran ini yang diplenokan sampai tingkat KPU Provinsi hingga ditetapkan menjadai DPS.
Komisioner KPU Padang Pariaman Ratna Juita yang membidangi Divisi Data yang dihubungi via whatsaap. mengatakan, DPS ini sudah diumumkan dengan cara menempelkan lembaran DPS hingga 914 TPS yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman.
Komisioner yang akrap dipanggil Bu Ratna ini menghimbau masyarakat untuk melihat lembaran DPS yang telah diumumkan.
“ Kita mengajak masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar atau belum dengan melihat lembaran pengumuman yang ditempelkan di 103 kantor wali nagari dan tempat terdekat dengan bakal tps yang direncanakan yaitu tempat mudah diakses oleh masyarakat yg ada di kabupaten padang pariaman,”katanya
Dia menjelaskan, untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, pensiunan TNI/POLRI, terdaftar lebih dari satu kali, pindah domisili atau terdaftar tapi sudah tidak memenuhi syarat dapat memberikan tanggapan ke PPS setempat dengan menunjukan bukti identitas diri berupa KTPel/surat keterangan yg dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.
“Kita buka akses seluasnya kepada masyarakat, jika masih ada yang belum terdaftar, kita mohon untuk melaporkan ke PPS setempat, tanggapan ini kita buka sejak tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020," tambahnya.
Selain melihat lansung dps yang ditempelkan, masyarakat juga dapat memeriksa daftar pemilih melalui pengecekan secara online dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
“Situs tersebut merupakan bentuk keterbukaan kita untuk masyarakat secara luas agar dapat memberikan partisipasinya,” ujarnya mengakhiri.
Pewarta : Yahya Efendi
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih