Paslon Bupati Padang Pariaman Memperlihatkan Nomor Urut. Fhoto : Humas |
PARIT MALINTANG-----Setelah kemarin KPU Padang Pariaman menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, hari ini Kamis (24/09/2020), KPU Padang Pariaman melakukan Rapat Pleno pengundian nomor urut, di hall IKK Paritmalintang.
Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan KPU Padang Pariaman, maka pasangan Suhatri-Rahmang mendapatkan Nomor Urut 1, Tri Suryadi-Taslim Nomor Urut 2 dan pasangan Refrizal-Happy Neldi mendapatkan Nomor Urut 3.
Pengundian nomor yang dipimpin langsung Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi tersebut juga dihadiri seluruh komisioner KPU serta Bawaslu Padang Pariaman tersebut dilaksanakan sesuai protokol keselamatan dan pencegahan COVID-19.
Menurut Ketua Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi, S.H., pilkada tahun 2020 ini dilakukan oleh 270 daerah dan saat ini dilakukan pengundian nomor urut psangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Ia juga mengatakan pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena pada tahun ini pilkada dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
“Saat ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati, dimana sebelumnya telah melakukan proses pendaftaran dan didapatkan tiga paslon yang memenuhi syarat, selanjutnya paslon akan mengurus rekening dana khusus kampanye dan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 5 Desember 2020,” ulasnya
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, S.E., mengatakan selain tugas pengawasan Bawaslu juga diberikan mandat untuk membuat rencana kerja untuk pencegahan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota,.
Menurut Anton, Bawaslu Padang Pariama telah membuat kelompok kerja bersama dengan TNI, Polri, serta KPU dimana nantinya akan mengadakan kampanye public terkait pencegahan Covid-19 dan menghindari kerumunan masa serta iring-iringan serta menggalakan perilaku hidup bersih dan sehat
“Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pihak Bawaslu telah menyurati kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan mengutip beberapa aturan tentang APK dan telah menyerahkannnya kepada KPU terkait lokasi pemasangan APK, Untuk pembongkaran APK bukanlah tugas Bawaslu melainkan kewajiban Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, ” terangnya
Ia juga menambahkan ketika pada masa kampanye terdapat pelanggaran protokol kesehatan maka KPU akan memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan.
Apabila tidak direspon maka KPU akan melaporkan kepada Bawaslu yang akan melakukan tindakan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. (Ml/HumPro_PP)