Bawaslu Pasaman Barat Bersama Sentta Gakkumdu. Fhoto : Robi Irwan |
PASAMAN BARAT---Mengemparkan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat temukan dugaan kasus pelanggaran pemilu 2020.
Temuan Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di tahapan kampanye dilakukan oknum pejabat wali nagari (kepala desa adat) sebut saja inisialnya "S" di Pasbar.
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Jumat (09/010/2020) mengatakan, sesuai peraturan pemilu pejabat publik dilarang berpolitik praktis dan kondisi adanya dugaan wali nagari di Pasbar sudah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016
"Dalam ketentuan pasal itu setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah," ulasnya
Menurutnya, temuan ini sudah di ditindak lanjuti Bawalu Pasbar dan diregister pada Selasa (6/10) dan sudah dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pasbar.
Jika melihat pasal 71 ayat satu sanksinya pidana maka diproses bersama tiga institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan).
Berdasarkan temuan di lapangan oknum wali nagari itu terlibat saat kampanye tatap muka dan dialog salah seorang pasangan calon.
Mengkampanyekan Paslon di pilkada dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir untuk mencoblos pasangan calon yang sedang kampanye saat itu adalah pelanggaran pidana di pilkada.
"Maka oknum wali nagari itu sementara kita simpulkan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016," ulasnya
Pihaknya telah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi.
Didampingi dan dimonitor oleh kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
Serta diperiksa ahli bahasa, hukum tata negara dan ahli kepemiliuan. Sedangkan pihak penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam sentra gakkumdu juga sedang melakukan penyelidikan.
"Duduk tidaknya pelanggaran pemilu ini tergantung hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran dari Bawaslu akan dibahas di rapat pembahasan sentra Gakkumdu kedua," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan sanksi Pasal 71 ayat 1 itu diatur pada pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 yang sanksinya pidana dan diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara.
Bawaslu telah mengirimkan surat ke seluruh wali nagari di Pasaman barat terkait larangan untuk ASN, wali nagari yang diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai bentuk pencegahan agar ASN dan wali nagari tidak melanggar aturan itu sebelum tapi ternyata ada juga yang melanggar.
Kewenangan kami Bawaslu kita juga harus melakukan penindakan secara preventif untuk menegakkan keadilan pemilu.
(Robi Irwan)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih