PARIAMAN --- Pemerintah Kota Pariaman melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kota Pariaman menggelar Rapat Forum Kemitraan Kota Pariaman melalui video conference bersama stakeholder terkait di Ruang Rapat Sekda Kota Pariaman, Senin (12/10/2020).
Kepala Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kota Pariaman, Sari Rusfa mengungkapkan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kota Pariaman serta meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
“ Terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, Kota Pariaman sudah mencapai UHC 97,8 persen. Namun dalam hal ini kita tidak bisa seperti itu saja karena kondisinya akan ada data non aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dari Kementerian Sosial sebanyak 6.005 jiwa untuk Pemerintah Kota Pariaman “, ujarnya.
“ Kita berharap bisa dilakukan finalisasi segera oleh Dinas Sosial, desa/kelurahan, kecamatan, Bappeda dan Dukcapil Kota Pariaman Pariaman. Artinya memang kita berharap PBIJK ini tetap menjadi segemenya di APBN sehingga tidak menambah beban Pemko Pariaman untuk menjamin kesehatan “, sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa untuk surat izin Rumah Sakit di wilayah kerja Kota Pariaman, ada dua Rumah Sakit yang habis masa berlakunya yaitu RS. Aisiyah Pariaman dan RS. TMC Pariaman.
“ Dalam hal ini BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Pariaman melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap kesiapan kedua Rumah Sakit tersebut untuk melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 “, ulasnya.
Sementara, dengan telah terbitnya Perwako terkait kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, nantinya Perwako ini akan segera disosialisasikan untuk Badan Usaha karena ini merupakan kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan.
“ Kita juga berharap untuk pelayanan kesehatan lebih dimaksimalkan di masa pandemi Covid-19, dimana kita juga sudah memiliki suatu program yang bernama Pandawa “, imbuhnya.
Program Pandawa merupakan Pendaftaran BPJS Kesehatan menggunakan Whatshap jadi tidak ada lagi peserta bersentuhan disaat mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan petugas. Jadi sistem ini sangat memudahkan karena bisa di akses dan di chat melalui media whatsap dan bisa digunakan kapan saja.
“ Dan kami juga memiliki program relaksasi tunggakan iuran, artinya untuk peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan nantinya bisa dicicil sampai Bulan Desember 2021 “, tambahnya.
Sari Rusfa juga menyampaikan, alhamdulillah sejak mendapat UHC di Kota Pariaman, peserta yang sakit bisa langsung mendaftar ke BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu 14 hari namun dengan catatan yang bersangkutan memiliki BPJS kelas 3.
“ Nantinya dari 97,8 persen yang telah terdaftar BPJS Kesehatan sisanya 2,2 persen lagi akan didaftarkan per segmennya. Jika peserta adalah pekerja penerima upah maka tanggung jawab pemberi kerja yang akan mendaftarkan pekerjanya dan apabila peserta adalah kurang mampu maka Pemko Pariaman mendaftarkan ke BPJS Kesehatan “, tandasnya. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih