PARIAMAN--- Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD Tahun 2021, dihadapan sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman Senin (28/9), bertempat di Aula Gedung Pertemuan DPRD Kota Pariaman.
Dalam sambutannya Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan bahwa, dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2021 merupakan salah satu tahapan dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2021, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2021.
Beliau juga menyebutkan, “Capaian kinerja makro kota pariaman dari tahun ketahun selalu mengalami kenaikan, dan jika dilihat dari data BPS Sumatera Barat capaian kinerja indikator makro pemerintah kota pariaman cukup baik”.
Capaian tersebut rata-rata berada di 5 s/d 7 besar. Namun tentu harapan kita semua bagaimana hasil capaian indikator makro kota pariaman tahun 2020 dan tahun 2021 nantinya bisa berada pada posisi 3 atau 4 besar.
“Tentunya untuk mencapai hal ini tidak mudah, perlu komitmen dan tekad yang kuat dari semua element pemangku kepentingan dalam unsur pembangunan. Dan yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyusun strategi yang tepat, dan inovasi yang cerdas dalam merencanakan sebuah program/kegiatan, terutama SKPD sebagai eksekutor dalam roda pemerintahan, harus bisa menyusun program dan kegiatan yang outcomenya untuk mencapai kinerja makro yang lebih baik serta peningkatan terhadap kualitas dan kesejahteraan masyarakat”, jelas Mardison Mahyuddin.
Lebih lanjut Mardison Mahyuddin menerangkan, “Dari plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangann KUA & PAS APBD Tahun 2021 adalah dengan posisi defisit sebesar Rp.15.990.647.391,- , yang berasal dari perkiraan sementara silpa tahun 2020 dan pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2020 adalah Rp.0,- , sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.15.990.647.391,- , dan pembiayaan netto ini nantinya yang akan menutupi defisit tersebut”.
Untuk itu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus saling mendukung agar tercapainya 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Apalagi untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah yang terganggu oleh pandemi covid-19.
Hal tersebut sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah, dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD KUA/PPAS serta APBD nantinya.
“Semoga apa yang disampaikan hari ini , selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat dan bisa disetujui bersama antara pemerintah kota pariaman dengan DPRD kota pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan nantinya”, pinta Plt Walikota Pariaman ini mengakhiri penjelasannya. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih