Komisioner KPU Padang Pariaman Erik Ekstrada Menyerahkan APK yang difasilitasi KPU kepada LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Fhoto : Humas KPU Padang Pariaman |
PARIT MALINTANG---KPU Padang Pariaman menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang difasilitasi kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Padang Pariaman (06/10/2020)
Komisioner Bawaslu Padang Pariaman Erik Ekstrada menyebutkan, APK yang diserahkan Kepada pasangan calon tersebut berupa baleho berjumlah 5 Buah untuk setiap pasangan calon dengan ukuran 2x3 M,
Kemudian umbul-umbul sebanyak 170 Buah dengan Ukuran 1x3 M untuk setiap pasangan calon, dan spanduk 206 untuk setiap pasangan calon dengan ukuran 1x5 M.
Menurut Erik, sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat (3), pasangan calon dapat menambah APK diluar yang difasilitasi Oleh KPU dengan ketentuan ukuran harus sesuai dengan yang difasilitasi Oleh KPU dan jumlah penambahanya paling Banyak 200% dari jumlah yang difasilitasi Oleh KPU.
" Pasangan Calon Atau Tim Kampaye diharapakan memasang Alat Peraga baik yang difasilitasi Oleh KPU Padang Pariaman, maupun yang dicetak Mandiri Oleh Pasangan Calon Dilokasi yang telah ditetap Oleh KPU Padang Pariaman sesuai dengan Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Padang Pariaman," ulasnya.
Dia menghimbau di dalam pemasangan APK Pasangan calon atau tim kampanye juga harus memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.
Seperti Tempat Ibadah termasuk Halamanya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah)
Kemudian pemasangannya dilaksanakan juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan kawasan tempat pemasangan APK Tersebut. (rilis)