Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN dan Perangkat Desa se Kecamatan Pariaman Tengah. |
PARIAMAN---Panwascam Pariaman Tengah melakukan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa serta perangkat se- Kecamatan Pariaman Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Pariaman Tengah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, di Aula Joyo Makmur, Selasa (13/10).
Dihadiri oleh Ketua komite independen pemantau pemilu (KIPP) Taufik, Dandramil Pariaman Irwan, Kapolsek Pariaman, Kepala KAU Pariaman Tengah, Kordiv PHAL Nadia Mariajane dan Kordiv HPP Kasman Nurada, Sekretariat Panwascam Pariaman Tengah dan Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Pariaman Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan kepala desa adalah pihak yang sangat rentan dimanfaatkan oleh tim kampanye dan pasangan calon, karena itu kepala desa ini mempunyai pengaruh yang besar di daerahnya.
Kemudian ASN dan Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang secara aktif melakukan politik, tentu kita melakukan upaya mencegahan secara efektif.
"Selain kegiatan sosialisasi ini kita juga memerintahkan kepada jajaran Bawaslu baik itu panwascam maupun desa kelurahan untuk selalu koordinasi dengan Kepala Desa dan Lurah terkait aktivitas pasangan calon , apalagi saat ini telah masuk tahapan kampanye tentu banyak hal yang dilakukan pasangan calon batik untuk melakukan aktivitas politik di desa dan lurah" ujaran Riswan.
Ia juga berharap agar camat dan kepala desa turut mensosialisasikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar Pilkada 2020 dapat terlaksana dengan aman, damai, sehat, dan adil.
Camat Pariaman Tengah Ferry Ferdian menyampaikan dengan adanya sosialisasi tentang netralitas ASN dan Kepala Desa se-Kecamatan Pariaman Tengah ini kami berharap tentunya kedepan dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 ini, ini tentunya netralitas kita sebagai ASN maupun Kepala Desa.
Kemudian ini betul-betul perhatikan jangan sampai berpihak kepada salah satu pasang calon dan merugikan dan menguntungkan salah satu pasang calon dan kami berharap sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun2010. bahwa Kepala Desa tidak boleh ikut adil dalam pelaksanaan Pilkada,"ujaran Ferry Ferdian
Ferry Ferdian menambahkan ASN dan Kepala Desa serta perangkat harus menjaga netralitas birokrasi kuat dalam pelaksanaan Pilkada. Jika tidak netral maka akan dikenakan sanksi baik berupa administrasi hingga pidana.
"Saya berharap agar seluruh ASN dan kepala desa dapat benar-benar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Ferry Ferdian. ( Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih