PARIAMAN- Dengan terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, membuat Pemko Pariaman mengeluarkan peraturan dukungan terhadap perda tersebut dengan menerbitkan Intruksi Walikota Pariaman nomor : 331.3/159/DSPD-2020 tentang Protokol Kesehatan Di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
Intruksi Walikota Pariaman tersebut ditandatangani Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (10/7/2020). Dan secara langsung, mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang datang secara langsung ke Kota Pariaman untuk ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Pariaman di beberapa tempat.
Irwan Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Pemko Pariaman untuk mengatur tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Kota Pariaman dengan mengeluarkan Intruksi Wako Pariaman, dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumbar yang mengeluarkan intruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Irwan Prayitno sampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB ini melibatkan seluruh unsur masyarakat yakni; tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.
" Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia," ujar Irwan.
Sehingga, sambung Gubernur kembali, melalui Perda AKB dan Intruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin serta pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali.
"Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman covid, dengan cara melakukan 4 M; Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Mandi setelah bepergian, pengendalian kasus Covid di Sumbar dapat diatasi," ungkapnya menegaskan.
Sementara itu, Plt. Walikota Pariaman sampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari Gubernur Sumbar dan Pemprov Sumbar atas aksi cepat pihaknya dalam mengatur tatanan adaptasi kehidupan baru di Kota Pariaman.
Terkhusus kegiatan sosial budaya, Dalam penyelenggaraan, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.
Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pariaman selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Namun tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter. ( KL)
“ Pihak terkait perizinan terkait kegiatan sosial budaya, hanya akan di izinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/Kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” tutup Mardison mengakhiri.
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih