PARIAMAN --- Tertinggi di Sumatera Barat, Pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 Kota Pariaman Capai 495 Orang, angka ini merupakan yang terbesar dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
Berdasarkan laporan pelaksanaan penegakan hukum Perda No. 6 Tahun 2020 yang telah masuk Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggaran Perda) dari Provinsi Sumatera Barat sampai Selasa, 20 Oktober 2020, Data Pelanggaran perda No 6 tahun 2020 mencapai 2.288 orang.
“Dari 2.288 orang tersebut, 88 orang membayar sanksi denda administratif Rp. 100.000 rupiah, dengan 39 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 49 orang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota dan sisanya 2.200 orang melaksanakan sanksi kerja sosial, Untuk Pelaku Usaha yang melanggar Perda sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis serta 1 orang Penyelenggara kegiatan juga telah kita kasih teguran,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolany, Selasa Malam (20/10/2020).
Dari 2.288 orang tersebut yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, Kota Pariaman menjadi yang tertinggi dengan 495 orang, dengan rincian 31 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000 dan 464 orang dikenakan sanksi sosial, ucapnya lebih lanjut.
“Selanjutnya Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 438 orang, dengan rincian 438 orang sanksi sosial dan 5 orang Pelaku Usaha, serta 1 orang Penyelenggara Kegiatan. Selanjutnya Kota Padang dengan 334 orang, dengan rincian 13 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, 321 orang sanksi sosial dan 13 orang Pelaku Usaha,” tuturnya.
Kemudian diikuti Kota Solok dengan 306 orang, dengan rincian 1 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, 305 orang sanksi sosial dan 3 orang Pelaku Usaha. Kota Payakumbuh dengan 163 orang, dengan rincian 32 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, dan 131 orang sanksi sosial.
Kota Padang Panjang dengan 118 orang, dengan rincian 4 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, 114 orang sanksi sosial dan 4 orang Pelaku Usaha. Kabupaten Tanah Datar dengan 87 orang yang kesemuanya dikenakan sanksi sosial.
“Selanjutnya Kabupaten Sijunjung sebanyak 76 orang, dengan rincian 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, dan 73 orang sanksi sosial. Sama dengan Sijunjung, Kabupaten 50 Kota sebanyak 76 orang, yang keseluruhanya dikenakan sanksi sosial,” tukasnya.
Kabupaten Padang Pariaman 60 orang, dengan rincian, 3 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000, 57 orang sanksi sosial dan 5 orang Pelaku Usaha diberikan teguran tertulis. Kota Sawahlunto sebanyak 46 orang yang kesemuanya dikenakan sanksi sosial. Kota Bukittinggi 30 orang, dengan rincian 1 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000 dan 29 orang sanksi sosial serta 9 orang Pelaku Usaha.
Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 23 orang dimana semua dikenakan sanksi sosial. Kabupaten Solok sebanyak 20 orang juga memilih sanksi sosial. Kabupaten Agam dengan 14 orang dikenakan sanksi sosial. Kabupaten Pasaman 4 orang yang dikenakan sanksi sosial, dan 9 orang pelaku usaha diberikan teguran tertulis.
“Kabupaten Dharmasraya sebanyak 3 orang dimana dikenakan sanksi sosial dan ada 2 daerah, yaitu Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan belum ada melakukan penertiban dan penindakan terhadap Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB. Karena itu kami harap agar Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan instruksi Gubernur dalam menindaklanjuti Perda No 6 ini agar segera dilaksanakan, dan daerah yang telah melaksanakan kami ucapkan terima kasih dan terus dilanjutkan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman semenjak hari pertama melakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober lalu, kita sudah menertibkan sebanyak 495 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam hal ini tidak memakai masker.
“Sejak tanggal 12 Oktober tersebut, setiap hari kita rutin melakukan razia dan penertiban di pusat keramaian dan batas kota, baik pagi dan malam hari, karena itu banyak yang terjaring razia Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumbar,” tukasnya. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih