Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif. |
PARIAMAN--- Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Selasa (17/11/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Penyebaran Informasi dan Publikasi dalam rangka meningkatkan peran media dalam pengawasan partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, ST, hadir juga Komisioner KPU Kota Pariaman (Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM), Abrar Aziz, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pariaman, Raswan dan Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Pariaman, Eka Putra Pernanda, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Yuni Ariati, Panwas Kecamatan, masing-masing tim pemenangan pasangan calon serta insan media cetak maupun online.
Dalam rakor tersebut, Koodinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pariaman, Ulil Amri sampaikan, rakor ini untuk mengoptimalkan pencegahan pelanggaran iklan kampanye di media massa untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan wakil gubernur (Wagub) Sumbar.
"Ini seiring dengan tahapan iklan kampanye di media massa yang dimulai dari 22 November sampai 5 Desember 2020. Untuk Pilgub, pihak KPU memfasilitasi iklan kampanye di media massa namun pihak pasangan calon hanya boleh memasang iklan di media daring ", sambung dia.
"Ini menjadi ranah Bawaslu dan bersama masyarakat untuk mengawasinya," tambahnya lagi.
Ulil mengatakan, iklan tersebut dapat mempromosikan program dan visi serta misi yang diusung oleh pasangan calon pada Pilgub dan Wagub Sumbar kepada masyarakat.
Ia menyampaikan dengan program dan visi serta misi yang tersampaikan maka masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang akan dipilihnya untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih