Suasana Debat Publik yang Digelar KPU Pasaman Barat. Fhoto : Robi Irwan |
PASAMAN BARAT--- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat membantah jika pihaknya melarang wartawan masuk dalam ruangan acara debat publik Cabup dan Cawabup pemilihan 2020 di Pasaman Barat.
"Kami tidak ada pelarangan peliputan untuk kawan-kawan wartawan. Karena kawan-kawan wartawan banyak, maka untuk masuk kedalam dilakukan bergantian," sebut Alharis, Rabu (04/11/2020).
Sedangkan untuk memasuki ruangan tempat arena debat, ia mengatakan pihaknya telah menyediakan Id Card bagi wartawan yang hendak masuk kedalam.
"Untuk masuk kedalam bergantian dengan memakai Id Card yang telah disediakan. Kita tidak membuat durasinya," tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media.
Sementara Direktur PT IO Minang Maimbau AJO selaku penyelenggara debat publik, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat menjelaskan, tidak ada pembatasan wartawan dalam proses peliputan debat publik.
Penyelenggara bersama KPU, berpedoman kepada peraturan KPU dalam tata cara penyelenggaraan debat publik dan pembatasan jumlah orang yang hadir.
Mereka juga mengaku, proses peliputan khusus wartawan diberikan akses secara bergantian. Penyelenggara, menyediakan kursi dan tempat duduk wartawan dan masuk secara bergantian ke dalam lokasi debat menggunakan id card yang sudah disediakan.
"Kita pastikan tidak ada pelarangan wartawan dalam liputan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat, kita fasilitasi dengan menyediakan kartu masuk secara bergantian," ujar Direktur IO itu.
Kemudian kata dia, untuk sarana pendukung di luar gedung berupa layar atau infocus atau sound sistim sengaja tidak difasilitasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan keramaian atau sulit di kontrol.
"Kita dari penyelenggara dan KPU meminta semua elemen masyarakat bisa memahaminya, sebab debat publik harus mematuhi protokol kesehatan covid-19," pintanya.
Sebelumnya sejumlah wartawan yang bertugas di Pasaman Barat protes atas debat Publik Cabub Cawabup Pemilihan 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (3/11) malam.
Debat publik itu menuai protes karena pihak KPU membatasi jumlah wartawan yang hendak masuk meliput berita kedalam ruangan debat. Jumlah wartawan dibatasi sebanyak dua orang dan dilakukan secara bergantian.
Sedangkan diluar ruangan, wartawan tidak bisa mendengar dengan jelas suara dari dalam. Kemudian pihak KPU, juga tidak menyediakan alat pengeras suara, layar atau monitor untuk melihat dari luar.
Menurut salah seorang wartawan dari Sumbar Satu, Junir Sikumbang mengatakan dirinya sangat menyesalkan pembatasan masuk terhadap wartawan yang dilakukan oleh KPU Pasaman Barat.
"Kita ini bukan potografer, kita ini wartawan dan tidak bisa meliput berita dengan cara bergantian. Itu kan acara debat, bukan acara untuk memoto-moto yang bisa dilakukan secara bergantian," katanya.
"Jika KPU beralasan karena mematuhi peraturan COVID-19 dan adanya pembatasan, seharusnya acara itu tidak dipenuhi oleh orang-orang KPU itu. Ngapain mereka banyak-banyak didalam," sambungnya.
Ia juga sangat menyayangkan sikap dari KPU yang tidak mengakomodir wartawan, padahal selama ini mengaku sudah menggandeng wartawan dan menjalin hubungan baik.
"Seolah staf KPU yang lebih penting didalam. Sedangkan wartawan seolah tidak penting meski yang hanya bertujuan untuk meliput berita," sesal Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat itu.
"KPU beralasan karena diatur dalam PKPU, namun mereka sendiri yang melanggar dengan staf nya berkumpul-kumpul didalam. Sementara wartawan yang disebutkan dalam UU Pers sudah jelas tugasnya dan dilindungi," sambungnya.
Ia melanjutkan, tugas wartawan sudah sangat jelas dan butuh informasi yang cepat untuk disajikan kepada masyarakat. Wartawan bukan mencari kursi empuk yang disediakan oleh panitia.
"Kami tidak butuh juga kursi empuk yang disediakan. Kami butuh informasi yang jelas dari debat publik ini agar masyarakat tahu itu," jelasnya.
ROBI IRWAN
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih