Pelantikan Pengawas TPS Se Kecamatan 2 x 11 Kayutanam. Fhoto : Humas Panwascam 2 x 11 Kayutanam. |
2 X 11 KAYUTANAM--Pengawas TPS merupakan ujung tombak atau penentu berhasil dan tidaknya pemilu. Oleh karena itu Pengawas TPS harus mengerti tugas, wewenang dan kewajibannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan 2 x 11 Kayutanam Yusrizal dalam sambutannya usai melantik 56 orang Pengawas TPS, Senin,(16/11/2020), di Aula INS Kayutanam.
Menurut Yusrizal, Pengawas TPS harus jujur, adil, mandiri dan beriintegritas tinggi untuk menjaga hak pilih warga.
"Pengawas TPS harus mampu menyelesaikan semua persoalan di TPS, karena itu pengawas harus mengawasi seluruh proses yang menjadi bagiannya mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaannnya, proses perhitungan hingga penyerahan hasil perhitungan suara," kata Yusrizal.
Untuk itu PTPS yang baru saja dilantik lebih banyak belajar dan membaca serta memahami undang-undang.
" Bagaimana bapak ibu melakukan pengawasan kalau Bapak ibu tidak tahu dengan tugas wewenang dan kewajiban sebagai PTPS. Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam melakukan pengawasan, PTPS harus menjaga netralitas dan memang harus terlihat netral, baik dalam sehari- hari maupun dalam media sosial," ulasnya.
Pelantikan tersebut juga dihadiri Bawaslu Padang Pariaman diwakili Staf SDM dan Organisasi Rico Prinaldi, Camat, Kapolsek, Kayutanam, Danramil, PPK serta Walinagari, BAMUS, se Kecamatan 2 x11 Kayutanam.
Usai pelantikan kemudian dilanjutkan pembekalan kepada PTPS. Pembekalan tersebut dilakukan untuk pengenalan tugas yang akan dilaksanakan nantinya. Bertindak sebagai nara sumber Ketua Panwascam, Kordiv PHL dan Kordiv HPP (WS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih