Pemkab Padang Pariaman Mengelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi. Fhoto : Humas dan Protokol Padang Pariaman |
PARIT MALINTANG--- Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman Drs. Anwar,M.Si membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (17/11) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Mewakili Pjs Bupati Padang Pariaman dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Pemerintahan mengatakan sesuai dengan perkembangan zaman , teknologi, birokrasi dan informasi yang berlaku di daerah maka pengembangan keterbukaan informasi ini sangat penting baik itu dilembaga Negara maupun lembaga masyarakat secara keseluruhan.
Setiap lembaga melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bisa mempercepat informasi kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang valid mulai dari lembaga sampai ke tengah masyarakat.
“Dengan perkembangan teknologi dan informasi maka informasi tersebut bisa secara cepat untuk disampaiakan sehingga tidak memakan waktu yang lama sehingga tidak ada lagi jarak tempat kejadian peristiwa dengan informasi yang diterima oleh masyarakat seperti peristiwa-peristiwa penting ysg terjadi saat itu jaga daoat diterima informasinya,”ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Ia juga berharap agar para peserta yang mengikuti bimtek pada hari ini dapat mengikuti bimtek dengan baik dan dapat menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga tiada ada kesenjangan dan kesalahapahaman informasi yang sampai di tengah masyarakat.
Senada dengan itu Ketua Komisi Informasi (KI) Noval Wiska mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan atas selama enam tahun Komisi Informasi hadir selalu melakukan pembenahan untuk perubahan yang lebih baik termasuk dalam keterbukaan informasi, sehingga ini bentuk pembenaham tersebut.
“Sesuai dengan perkembangan teknologi yang menuntut agar informasi yang diberikan sampai ke tengah masayarakat secara cepat dan terbuka. KI juga Memiliki komitmen untuk terus menyiarkan keterbukaan informasi hingga ke korong,"ucapnya
Selaku Narasumber dalam bimtek ini H.M. Nurnas,ST menyampaikan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) yang tarnsaparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan pemerintah daerah.
" Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, sehingga penyalah gunaan kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat," terangnya
Ia juga menambahkan untuk pelayanan informasi publik maka semua OPD wajib menyediakan pelayanan informasi publik sebagai sarana bagi masyaarakat untuk mendapatkan informasi publik, juga layanan informasi publik yang disediakan harus berkualitas serta responsif terhadap permintaan informasi publik oleh masyarakat.
( RHPP)
"Pengelolaan informasi publik tergantung dari input, prises dan output informasi yang dihasilkan, Keberhasilan pengelolaan infornasi publik sangat ditentukan oleh SDM, anggaran serta sarana dan prasarana (hardware dan software),"tutupnya. (RHPP)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih