PARIAMAN--- Sebanyak 51 (lima puluh satu) Admin dimasing-masing OPD dan UPT yang ada dilingkungan Pemerintahan Kota Pariaman, mengikuti “Sosialisasi pasal-pasal tentang aplikasi e-SPPD pada rancangan Perwako tentang Perjalanan Dinas Tahun 2021, dan Bimtek Tata Cara penggunaan aplikasi e-SPPD”, yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Pariaman Bidang e-Goverment selama satu hari, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Pariaman, Rabu (16/12).
Acara Bimtek dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-Government Yati Syerlina. Beliau sebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan tentang “Rancangan Perwako Perjalanan Dinas Tahun 2021”, dimana dalam Perwako itu mengamanatkan agar semua OPD dan UPT menggunakan aplikasi e-SPPD ini untuk perjalanan dinas mereka.
“Dinas Kominfo Kota Pariaman telah mengembangkan aplikasi e-SPPD ini sejak tahun 2018, dan sudah dimanfaatkan sendiri oleh Dinas Kominfo dalam pengelolaan administrasi perjalanan dinas, baik perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah”, ujar Yati Syerlina.
Kabid Penyelenggaraan e-Government ini juga mengatakan, “Dalam proses uji coba aplikasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo, aplikasi e-SPPD sudah berjalan secara baik dan optimal sehingga dapat diimplimetasikan untuk seluruh ASN dilingkungan pemerintah Kota Pariaman”.
Sementara itu Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi Devi Hariandi jelaskan bahwa aplikasi e-SPPD ini bisa memudahkan ASN dan Non ASN dalam membuat administrasi perjalanan Dinas mulai dari pengajuan Telaah Staf, SPT, SPPD dan Kwitansi Perjalanan.
Mengeliminasi perjalanan dinas ganda, Memudahkan kepala OPD/UPT dalam memantau, Mengelola dan mengontrol perjalanan dinas di lingkungan OPD/UPT, Mempercepat proses administrasi perjalanan dinas, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas, dan Memudahkan pimpinan dalam mengambil kebijakan terkait dengan perjalanan dinas.
“Adapun fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-SPPD ini mulai dari pengajuan telaah staff, pembuatan SPT e-SPPD, Kwitansi dinas dan laporana perjalanan dinas. Jadi setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan provinsi itu wajib melaporkan perjalanan dinasnya melalui aplikasi, yang tidak melaporkan tidak dapat mengajukan untuk perjalanan dinas berikutnya”, ungkapnya.
Harapannya, “Semoga seluruh admin OPD dan UPT dapat mengikuti bimtek ini sebaik-baiknya, sehingga proses pengelolaan aplikasi e-SPPD dapat dioptimalkan ,karena ini adalah suatu keharusan bagi masing-masing OPDdan UPT untuk menjalankan aplikasi e-SPPD ini, karena ini adalah tuntutan untuk tahun 2021”. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih