PARIAMAN--- Kementerian Dalam Negeri mengadakan Web Seminar (Webinar) dengan tema “Nomor Induk Kependudukan NIK Sebagai Single Identity Number (SIN) Layanan Publik Nasional”, yang di ikuti oleh seluruh Kepala Daerah dan OPD terkait di Indonesia.
Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sampaikan dalam webinar tersebut bahwa, “NIK di Indonesia akan dijadikan virus (positif) untuk dimasukan dalam system seluruh layanan public semata-mata dengan tujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum, pencegahan kriminal, dll”.
“Yang kita lakukan ini bukan hanya sedang membangun administrasi kependudukan Indonesia, tapi jauh lebih mendalam dari itu, sekarang kita sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan basis data penduduk yang kuat dan SIN”, ungkapnya.
Dr.Kurniasih, SH, M.Si , Plh. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri yang menjadi salah seorang narasumber dalam webinar tersebut juga menyebutkan, “Single Identity Number (SIN) adalah sebuah nomor identitas unik yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta, dan SIN memiliki sifat yang unik (tidak ganda), Standar (memiliki struktur identitas yang sama secara nasional), Lengkap (data identitas merupakan data keseluruhan wilayah), Permanen (tidak berubah), dan Terintegrasi (dapat dipadukan dengan system yang ada di instansi terkait)”.
“SIN bukanlah sebuah nomor individu, tetapi adalah suatu identitas yang dapat mengakses ke identitas lainnya. SIN yang akan berlaku di Indonesia harus dapat mengakses sumber informasi yang ada di berbagai instansi pemerintah”, terangnya.
Kurniasih juga menjelaskan bahwa manfaat dari SIN tersebut diantaranya adalah , penggunaannya cukup handal dan murah, memiliki informasi detil, meningkatkan sektor keuangan Negara, solusi berbagai permasalahan pelayanan pemerintah dan swasta, mengatasi ego setiap kementerian/lembaga atau pemerintah.
Sebagai langkah untuk mewujudkan NIK sebagai SIN tersebut adalah dengan cara Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai SIN, sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).
Menyiapkan dan mengembangkan KTP-el Multiguna, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong OPD serta instansi di lingkungan provinsi, kabupaten/kota agar memanfaatkan data kependudukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan Data Warehouse Terpusat (DWT) oleh pemerintah ataupun swasta.
Untuk mewujudkan semua itu tentu saja ada kendala seperti bagaimana konsep dan strateginya, bagaimana mewujudkan NIK sebagai SIN yang terintegrasi, dan bagaimana membangun kolaborasi antara pemerintah dan swasta.
Maka dari itu perlu adanya kita lakukan sinergi dengan nomor identitas unik lainnya yang dimiliki lembaga lain, kemudian diperlukan political will yang tinggi antar instansi pemerintah dan pemerintah dengan swasta, serta implementasi yang harus dilakukan secara konsisten.
Hadir dalam webinar tersebut Kepala BPJS Kota Pariaman Sari Rusfa, dan Disdukcapil Kota Pariaman. Webinar berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Pariaman, Jumat (24/12).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih