PARIAMAN--- Kegiatan pemutakhiran data temuan hasil pemeriksaan merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan oleh negara melalui UU No.15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Walikota Pariaman No.01 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional di Kota Pariaman.
Untuk itu Pemerintah Kota Pariaman melalui Inspektorat Kota Pariaman mengadakan kegiatan “Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman Tahun 2019”, dan dibuka langsung oleh Walikota Pariaman Genius Umar, bertempat di Aula Balaikota Pariaman Senin (7/12).
“Pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen, memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen yang lain dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien, adanya kepatutan atas peraturan perundang-undangan serta tersajinya laporan yang handal”, sebut Genius Umar pada saat membuka acara tersebut.
Walikota menerangkan, “aparat pengawasan internal pemerintah harus terus menerus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, aparat pengawasan internal pemerintah tidak akan efektif bekerja jika tidak ada upaya tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan”.
Oleh karena itu, kegiatan pemutakhiran data temua hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman atas temuan hasil pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan fundamental dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada para aparatur yang terkait dengan tanggung jawab untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Kota Pariaman, BPKP dan BPK, agar segera menyelesaikannya.
Kepatuhan saudara dalam menyelesaikannya, menjadi masukan bagi saya sebagai pimpinan daerah untuk menempatkan seseorang dalam beban tugas dan tanggung jawab pada jabatan tertentu.
“Saya harapkan kepada seluruh peserta kegiatan ini, agar bisa memanfaatkan gelar pengawasan ini untuk segera menuntaskan tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab saudara-saudara, dimana hal ini untuk menghindari permasalahan dengan pihak eksternal di kemudian hari”, pungkas Walikota Pariaman ini. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih