PARIAMAN--- Inspektorat Kota Pariaman mengadakan kegiatan “Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman Tahun 2019”, dan dibuka langsung oleh Walikota Pariaman Genius Umar, bertempat di Aula Balaikota Pariaman Senin (7/12).
Yota Balad selaku Inspektur di Inspektorat Kota Pariaman menyampaikan dalam laporannya kepada Walikota Pariaman Genius Umar, bahwa kegiatan yang digelar ini adalah bertujuan pertama, untuk melaksanakan perintah peraturan Walikota Pariaman Nomor 1 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di kota pariaman.
Kedua untuk memberikan gambaran kepada bapak walikota dan seluruh objek pemberitaan Inspektorat Kota Pariaman, tentang perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan ketiga untuk menjalin komunikasi dan informasi yang lebih efektif dengan seluruh objek pemeriksaan terkait dengan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Acara ini digelar selama empat hari terhitung dari tanggal 8 s/d 11 November 2020 bertempat di Kantor Inspektorat Kota Pariaman. Peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dimasing-masing Dinas terkait, beserta pejabat pengelola keuangan, kemudian Lurah, Kades dan pejabat terkait dengan pengelola keuangan , Kepala Sekolah SLTP, SD, beserta Bendahara se-Kota Pariaman.
Ada dua bentuk kegiatan yang akan disampaikan dalam acara ini, yang pertama gelar pengawasan yang dilaksanakan dengan pemaparan status tindak lanjut temuan masing-masing objek pemeriksaan Inspektorat Kota Pariaman sejak tahun 2004 sampai tahun 2020.
Kedua pemutakhiran data tindak lanjut, dilaksanakan dengan melakukan rapat penyelesaian status tindak lanjut terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) apakah tindak lanjut yang disampaikan telah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan atau belum.
Yota Balad berharap acara ini dapat berfungsi secara efektif, sehingga tujuan penyelenggaraan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan, mulai dari meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pemerintah daerah, hingga meningkatkan komitmen dalam rangka pencegahan KKN yang dimulai dari diri sendiri, dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Karena pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang mempunyai kedudukan strategis dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)”, tutupnya. (KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih