PARIAMAN - Terhitung Senin (14/12/2020), Samsat Kota Pariaman telah mulai beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman yang terletak di kantor bersama Pemerintah Kota Pariaman di Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Samsat MMP ini melayani pengesahanan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor & SWDKLLJ setiap tahun.
Kepala UPDT Pelayan Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Pariaman, Deni Gustiawati, mengatakan tujuan hadirnya Samsat di Mall Pelayanan Publik Kota Pariaman untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak cukup melampirkan KTP Asli, STNK asli sesuai nama yang tertera pada surat-surat kendaraaan maka pembayaran PKB sudah dapat diproses", ungkapnya menjelaskan.
Ia menambahkan, pajak kendaraan yang kita layani ini hanya pajak kendaraan atas nama yang bersangkutan, sedangkan untuk mayarakat yang balik nama kendaraan, mutasi, rubah warna/bentuk pelayanannya tetap ke Kantor Samsat Kota Pariaman di Desa Pauh Barat.
Samsat Kota Pariaman, melayani wilayah Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kecamatan V Koto Kp Dalam, Kecamatan V Koto Timur, Kecamatan Sei Limau, Kecamatan Batang Gasan, Kecamatan Sei Geringging dan Kecamatan IV Koto Malintang.
" Pelayanan Samsat ini tidak hanya masyarakat wilayah kerja saja akan tetapi semua warga Sumatera Barat dapat kita layani, walaupun bukan ber-KTP Pariaman tetap bisa dilayani, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Sumatera Barat", tutup Deni Gustiawati mengakhiri ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih