Suasana rekapitulasi tingkat Kabupaten Pasaman Barat. |
PASAMAN BARAT---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubenur,dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati pimilihan kepala daerah, Selasa (15/12/2020).
Perekapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membatasi jumlah yang hadir di ruangan pleno, wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk.
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis menjelaskan sesuai tahapan Pilkada, hari ini KPU Pasbar menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
"Diharapkan usai rekapitulasi akan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara masing-masing Paslon. Hingga secara resmi masyarakat akan mengetahui siapa peraih suara terbanyak,"terang Alharis.
Sesuai jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yakni rapat pleno dimulai dari 13 - 17 Desember 2020.
Diterangkan Ketua KPU Pasbar, Alharis rekapitulasi dimulai Selasa yang diawali dengan penyampaian hasil rekap tingkat kabupaten. Sedangkan penetapannya dilakukan sesusai dengan agenda yang diawali dengan pembacaan hasil rekab.
"Penetapan hasil perhitungan rekapitulasi tingkat kabupatan tentunya akan dilaksanakan usai pembacaan hasil rekap. Bisa hari ini sampai rentang waktu paling lama tanggal 17 desember 2020," sebutnya.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Maka setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten atau Kota akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 23 Desember 2020.
Selanjutnya akan dilaksanakan Penetapan Calon terpilih. Namun bila ada permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP). Maka penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dan diterima salinan putusannya oleh pihak KPU.
Robi Irwan
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih