Kota Pariaman --- Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin sampaikan nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2020 perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bertempat di Gedung DPRD Kota Pariaman, Selasa (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menjelaskan bahwa, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pembentukan Dinas Perpustakaan Arsip dan perubahan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Dengan keluarnya Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman dan nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dimana tupoksi Perpustakaan dan Kearsipan harus berdiri sendiri karena merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar ", ujarnya.
Hal itu sebagaimana tercantum pada pasal 12 ayat 2 huruf Q dan R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa untuk melaksanakan urusan Perpustakaan dan Kearsipan maka Pemko Pariaman membentuk Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan tipe C.
"Dengan adanya pembentukan Dinas Perpustakaan dan Arsip ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mencerdaskan masyarakat dan tertata arsip daerah yang baik ", tukasnya.
Kemudian, pembentukan Dinas Kominfo dengan tipe C berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 dua bidang dari enam seksi yaitu Bidang Informatika dan Informasi Publik (IKP) membawahi seksi pengelolaan informasi publik, seksi pengelolaan komunikasi publik, seksi layanan informasi publik dan hubungan media. Sementara di Bidang E-Goverment membawahi seksi infrastruktur dan teknologi, seksi pengembangan dan pengolahan data aplikasi, seksi pelayanan e-government.
Mardison mengatakan, saat ini persandian dan statistik merupakan yang dicantumkan pada tupoksi kasi pengelolaan informasi publik. Banyaknya beban kerja yang diemban oleh kasi pengelolaan informasi publik sedangkan persandian sangat diperlukan untuk pengamanan data dan informasi pemerintah daerah begitupun juga halnya statistik sektoral yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah kota, karena ersandian dan statistik merupakan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Maka perlu menaikan tipelogi Dinas Kominfo dari tipe C yang terdiri dari dua bidang dengan enam kepala seksi (kasi) menjadi tipe B dengan tiga bidang dan delapan kasi, bidang dengan tipe B ini adalah bidang persandian dan statistik dengan tupoksinya adalah pembinaan pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan desiminasi, informasi serta aplikasi.
"Penataan dan perubahan organisasi perangkat daerah dapat dilakukan apabila adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang mengharuskan organisasi perangkat daerah untuk diubah, karena kebutuhan organisasi berdasarkan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berkaitan tentang dengan ranperda " lugasnya.
Mardison berharap melalui penataan organisasi tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan lebih efesien.
Sementar itu, ranperda kedua adalah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.
"Retribusi daerah diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ", jelasnya.
"Pada saat ini Pemko Pariaman melakukan pengembangan dan pembangunan terhadap dua pasar yaitu Pasar Kuraitaji dan Pasar Rakyat Pariaman. Pada los lambung dan tempat jualan daging di dua pasar tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan retribusi kios pedagang dengan tujuan untuk meningkatkan PAD ", kata dia.
Mardison berharap dari dua ranperda tersebut dapat dibahas bersama eksekutif dan legislatif dengan sebaik-baiknya sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah yang bermanfaat untuk kita semua dan untuk kemajuan Kota Pariaman kedepannya. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih