Bupati Ali Mukhni Memasangkan Rompi. Fhoto : Humas |
PARIT MALINTANG---Sebagai wujud komitmen Padang Pariaman dalam kemudahan pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni resmi launching Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) secara elektronik dan Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) secara elektronik pada Rabu, (10/02/2021) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat, BPKD, Diskominfo dan Sekda beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pembuatan inovasi e-BPHTB dan e-PBB ini dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Inspektorat Padang Pariaman Hendra Aswara Menyampaikan Laporan. Fhoto : Humas |
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya inovasi Optimalisasi Pajak Daerah e-BPHTB secara elektronik dan Pajak e-PBB secara elektronik ini juga sangat mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak dimana ketika masyarakat ingin membayarkan pajak dapat dilakuakan dimana saja dan kapan saja, seperti yang diketahui selama 3 tahun berturut-turut Kabupaten Padang Pariaman meraih penghargaan kabupaten terinovatif oleh karenanya dengan penambahan inovasi ini dapat mempertahankan hasil capaian tersebut,” ulas Bupati seribu inovasi ini.
Ia juga menambahkan saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tengah mengusahakan semua pelayanan masyarakat diusahakan berbasis IT.
ini menjadi kepentingan untuk kemajauan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kemudahan dalam segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Saat Mencoba Inovasi Yang Baru Dikenalkan Kepada Masyarakat. Fhoto : Humas |
Sehingga nantinya tidak ada lagi hambatan masalah jarak karena semuanya dapat dilakukan secara online dan pelayananpun dapat dilakukan secara cepat, tepat dan rendah resiko
Sebelumnya Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara,S.STP,M.M., mengatakan Inovasi ini sebagai tindak lanjut rencana Aksi KPK terhadap pencegahan korupsi sejak tahun 2020, khususnya Pengeloaan Barang Milik Daerah.
Inovasi ini terlaksana berkat kolaborasi antara Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kominfo, Kantor Pertanahan dan Bank Nagari.
“KPK minta host to host e-BPHTB, namun kita berhasil lahirkan dua inovasi, yaitu e-PBB. Untuk e-PBB terintegrasi dengan BPN dan Bank Nagari adalah yang pertama di Sumbar," ulas Hendra.
Dimana setiap pembayaran PBB oleh masyarakat dapat terkoneksi langsung ke Kantor Pertanahan. Artinya, penerbitan sertipikat dilakukan apabila telah lunas PBB.
Memangkas birokrasi karna adanya integrasi aplikasi BPKD dan BPN. Jadi wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BPKD untuk mendapatkan validasi data.
Sekarang tidak sampai 1 jam sudah selesai. Pokoknya bagi masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran balik nama, jual beli, hibah atau waris dan ada kewajiban membayar BPHTB, bisa langsung datang ke BPN, maka langsung didaftarkan ke BPN,”terangnya
Ia juga mengatakan bahwasanya laporan e-lhkpn tuntas pada hari ini, itu berarti Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten/kota tercepat dalam penginputan e-lhkpn tingkat nasional.
Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Saat Menyampaikan Sambutan. Fhoto : Humas |
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja Pratama,A.Ptnh,MM mengatakan sangat mengapresiasi dengan adanya inovasi ini.
"Karena dari awal pertama bertugas di Kabupaten Padang Pariaman Ia telah meminta agar diberlakkannya online BPHTB dan alhamdulillah pada hari ini dapat terlaksana," kata Gatot Teja Pratama.
“Berkat kegigihan Bupati dan seluruh jajaran pada hari ini dapat dilaksanakan launching inovasi e-BPHTB dan e-PBB ini karena ini juga akan mempermudah kerja kami di BPN dalam pelunasan pajak," tambahnya.
Sehingga, tambahnya, apabila pajak dilunasi maka juga akan menambah pendapatan daerah.
Bupati Ali Mukhni Didampingi Sekda Jonpriadi, Kepala Inspektorat Hendra Aswara Serahkan Penghargaan. Fhoto : Humas |
Perlu diketahui launching di 18 kabupaten/kota yang ada di Sumatra Barat lainnya hanya host to host antara Pemda dengan BPN saja, berbeda dengan Kabupaten Padang Pariaman yang dapat host to host kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan dimana saja. ( RHPP)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih