Penandatangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman |
PARIAMAN---Dengan adanya penandatanganan Zona Integritas Komitmen dan penandatanganan bersama janji kinerja Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, maka menunjukan komitmen bahwa Lapas Pariaman, sepakat untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ketika menghadiri Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman, Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (24/2/2021).
“Zona integritas ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya.
Mardison menjelaskan bahwa Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja masing-masing daerah,” tukasnya.
“Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan dengan adanya pencanangan ini, hal tersebut dapat terwujud,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Haryani mengatakan bahwa tujuan dibuat zona integritas di instansi layanan unit kerja pemerintah, agar dapat menjadikan instansi pelayanan public tersebut menjadi lebih baik, yang sesuai dengan layanan yang diberikan.
“Zona Integritas bukan hanya tentang tanda tangan saja, tapi bagaimana implementasi diunit kerja masing-masing, mulai dari personal, dengan menanamkan bahwa dirinya adalah pelayanan masyarakat, dan memberikan layanan yang sama, serta jauh dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),” ucapnya.
“Apabila bapak dan ibu sudah menandatangani fakta integritas atau janji kinerja, dan tetap melanggar poin-poin dari janji kinerja yang sudah diucapkan dan ditandatangani tersebut, maka hal tersebut adalah pintu masuk untuk tumbuhnya korupsi dalam dirinya, karena itu kita harus dapat menjalankan apa yang sudah kita deklarasikan hari ini,” tutupnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman menyebutkan kegiatan ini adalah sebagai upaya dari Lapas Kelas IIB Pariaman, untuk mendapatkan predikat Zona Integritas, menuju WBK dan WBBM, dimana pada tahun 2020 yang lalu, juga sudah kita canangkan, tetapi belum menjadi yang terbaik.
“Kedepan, untuk tahun 2021 ini, kami berharap dapat mendapat predikat Zona Integritas yang diberikan oleh Kementerian PANRB, untuk menuju WBK dan WBBM di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,” harapnya.
Penandatanganan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitrinora, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Dandim 0308 Pariaman, Letkol. Czi. Titan Jatmiko, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Supriyatna Rahmat, Perwakilan Polres Pariaman dan jajaran Lapas Kelas IIB Pariaman serta warga binaan. (J/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih