Walikota Pariaman Genius Bersama Rombongan Saat Berkonsultasi Dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu 3 Februari 2020. |
JAKARTA---Walikota Pariaman, Genius Umar melakukan konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Walikota Pariaman diterima Direktur Jendral Dr Mohammad Adrian, SSTP, M.Si. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) bertempat di Gedung Pertemuan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Wako didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Buyuang Lapau, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri dan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Pariaman, Dwi Marhen Yono.
"Hari ini saya melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bapak Mohammad Adrian , kami mendapat pencerahan tentang Dana Transfer Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan termasuk Dana Insentif Daerah (DID)," kata Walikota Genius Umar
Wako mengatakan, untuk APBN Tahun 2021 sudah final, sementara untuk kedepan ada kemungkinan Rekofusing Anggaran untuk Vaksinasi.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkupnya ialah penyusunan dan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Disamping itu, tugas lainnya ialah sebagai pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, pinjaman dan hibah daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah dan fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ialah perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah.
Pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah.
Fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan, pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
"Sementara terkait SIPD, kita merujuk kepada Permendagri 90 Tahun 2019 dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kemendagri dimana mengatur tentang kodevikasi terhadap program dan kegiatan di masing-masing OPD, sehingga apa yang menjadi perencanaan yang telah dibuat daerah, dapat langsung terpantau dan masuk di Kemendagri ," ujar Genius.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. (Erwin/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih