Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur Mendengarkan Pemaparan BPN Sumbar dan Utusan Kementrian PUPR Terkait Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan Tol. Fhoto : Humas |
PARIT MALINTANG---Rapat Pendetailan pembebasan lahan tol, pihak BPN Sumbar dan Kementerian PU tegas nyatakan proses penyediaan Lahan tol segera rampung
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur,S.E.M.M laksanakan Rapat pendetailan Pengadaan lahan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang- Sicincin di ruang kerjanya pada Kamis,18 Maret 2021.
Dalam rapat tersebut Bupati Suhatri Bur meminta PPK Pengadaan Lahan dari kementerian PU dan Bidang Penyediaan Tanah BPN Sumbar untuk menjelaskan progress percepatan pembebasan tanah untuk jalan tol di Padang Pariaman.
Dalam presentasinya Yuhendri Kabid Penyediaan Tanah BPN Sumbar menjelaskan progress di berbagai Nagari seperti Buayan, Lubuk Alung, Kasang, Sungai Buluh, Kapalo Hilalang dan wilayah lainnya.
" Terkait masalah di Kapalo Hilalang, dengan pendekatan kekeluargaan Insya Allah menjelang lebaran atau Juni 2021 selesai 100 persen," ulasnya.
Bupati Suhatri Bur mengucapkan terimakasih atas penjelasan pihak Kanwil BPN Sumbar dan Kementerian PUPR terkait keseriusan bersama menjawab gonjang ganjing adanya penghentian proyek jalan tol di Padang Pariaman.
Hadir saat itu mendampingi Bupati, Yuhendri,S.Sit.MH dan PPK dari kementerian PUPR, Siska Marthasari, S.T,M.T .
Yuhendri menegaskan lagi bahwa pembebasan lahan seluas 36,6 Km Insya Allah akan diselesaikan sebelum lebaran atau paling lambat pada bulan Juni 2021.
Untuk pembebasan dana dengan pendok kedua dari km 4,2-36.600 km ini Insya Allah dengan kesepakatan wali korong dan wali nagari yang dilalui dalam dua bulan kedepan lebaran atau paling lambat bulan Juni dapat disetorkan ganti rugi tanah.
Sementara itu dari kementrian PU sudah menyiapkan anggaran sampai pada tahun 2021 ini 100 Miliyar.
Pada bulan ini sudah cairkan 100 Milyar kurang lebih dan masih ada 100 Milyar lagi jika masih dibutuhkan lagi. Untuk kecepatannya agar masyarakat bisa mengumpulkan dokumen-dokumen penting untuk persyaratan penerima ganti rugi. ( Humas/Wis).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih