Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Fhoto Bersama Jajaran Usai Jumpa Pers. Fhoto : Robi Irwan |
Pewarta : Robi Irwan Wartawan Bangun Piaman.Com Liputan Pasaman Barat
PASAMAN BARAT-- Bupati Pasaman Barat Hamsuardi didampingi Tim Penataan Nagari Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan Hasil Klarifikasi Tim Penataan Desa tingkat Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Maret 2021 di Jakarta terhadap usulan Penataan Nagari sebanyak 71 Nagari Persiapan se- Kabupaten Pasaman Barat.
Hasil tersebut disampaikan Bupati Hamsuardi dalam Konferensi Pers yang juga didampingi oleh Asisten Pemerintahan Setia Bakti, Kadis Kominfo Edy Murdani, Inspektorat Harisman, Kabag Pemnag Jon Wilmar dan stakeholder terkait lainnya, di Balkon kantor kantor bupati Pasaman Barat, Senin (29/3/2021).
Bupati Hamsuardi menyampaiakan, 59 Nagari Persiapan diberikan Rekomendasi oleh Tim Penataan Desa tingkat pusat, karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap 59 Nagari Persiapan yang di Rekomendasikan akan dikeluarkan Kode Desa oleh Menteri Dalam Negeri.
Untuk 3 Nagari Persiapan, Lanjunya, Yakni Padang Canduh, Limau Purut, dan Bunuik, usulan penataan Nagari dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penataan Nagari tingkat Kabupaten dan Provinsi, karena harus melengkapi persyaratan terkait Batas Nagari Persiapan.
"Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, Tim Penataan tingkat Kabupaten dan Provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Maret 2021,"kata Hamsuardi.
Selanjutnya, Terhadap Nagari Persiapan Tabek Sirah Talu, Sungai Janiah Talu, Kajai Selatan, Simpang Timbo Abu Kajai, Pinaga Aua Kuniang, Lubuak Landua Aua Kuniang, Lembah Binuang Aua Kuniang, Anam Koto Utara, dan Bandua Balai, Bupati menyebutkan usulan penataan Nagari tersebut dikembalikan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penataan Nagari tingkat Kabupaten dan Provinsi, karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan yakni terkait dengan Segmen Batas Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri.
"Terhadap penyempurnaan persyaratan tersebut, Tim Penataan tingkat Kabupaten dan Provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal 26 Maret 2021," Imbuhnya.
Ia menegaskan kepada Nagari Persiapan yang belum mendapatkan Rekomendasi dari Tim Penataan Desa tingkat Pusat masih tetap berjalan seperti biasa, dan Tim Penataan Nagari Kabupaten Pasaman Barat tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan penyempurnaan administrasi sebelum habis batas waktu yang diberikan oleh Tim Penataan desa Tingkat Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Hamsuardi mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Pasaman Barat, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda-pemudi, dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah berperan dan berdoa sehingga keinginan dan harapan untuk melakukan Penataan Nagari bisa terwujud.
"Dan juga terima kasih yang tiada hingga kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten Pasaman Barat dan Provinsi Sumatera Barat yang telah bekerja keras melaksanakan setiap tahapan dan proses Penataan Nagari mulai sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini,"ucapnya
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih