Walikota Pariaman Genius Umar Bersama Wakil Walikota Mardison Mahyuddin Sampaikan Tiga Ranperda Kepada DPRD. |
PARIAMAN---Walikota Pariaman Genius Umar menjelaskan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, hari ini Senin (8/3).
Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, Wakil dan anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa se Kota Pariaman.
“Hari ini kita menghadiri rapat paripurna DPRD dengan kegiatan penjelasan tentang 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021. Raperda tersebut antara lain Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 - 2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang perubahan ketiga atad Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, “ ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.
Sebelumnya Kota Pariaman telah mengajukan 3 (tiga) Ranperda ke DPRD Kota Pariaman untuk dapat dibahas dalam rapat DPRD Kota Pariaman dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah. Banyak hal yang menjadi dasar terciptanya 3 (tiga) Ranperda antar lain Pasal 28 huruf h UUD Tahun 194, Pasal 98 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini merupakan 3 (tiga) Ranperda yang penting di Kota Pariaman.Karena melihat Kota Pariaman yang semakin berkembang, tentu adanya perubahan tentang tata ruang. Perubahan ini harus sesuai dengan Undang - Undang karena sudah lebih dari 5 (lima) tahun. Ini juga sudah melalui beberapa proses mulai dari provinsi sampai Kementerian Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri, “ tambahnya.
Untuk Ranperda Penanggulangan Kawasan Kumuh, Kota Pariaman saat ini masih memiliki beberapa kawasan kumuh. Untuk menanggulanginya, harus berdasarkan kebijakan hukum seperi Perda.
Dengan adanya perda ini, berbagai program dari Kementerian, Provinsi dan Kota pariaman bisa dilaksanakan sehingga kawasan kumuh diKota Pariaman berkurang bahkan tidak ada lagi.
“Ranperda tentang retribusi tempat rekreasi dibuat melihat perkembangan wisata Kota Pariaman yang saat ini cukup signifikan. Sehingga ada beberap destinasi yang baru berkembang dan belum dipungut biaya retribus. Untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman, kita usulkan Ranperda ini sehingga akan terkelola dengan baik, “ tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai rapat paripurna membenarkan bahwa DPRD Kota Pariaman sebelumnya telah menerima pengajuan 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman.
“Kami akan membahas ini bersama tim dengan segera karena membahas 3 (tiga) Ranperda ini mempunyai batas waktu sampai akhir Maret 2021. Semoga pembahasan kami berjalan lancar sehingga 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pariaman bisa kami di jadikan Perda Kota Pariaman, “ ungkapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dengan kegiatan penjelasan 3 (tiga) Ranperda oleh Walikota Pariaman Genius Umar berkahir dengan penyerahan 3 (tiga) Ranperda oleh Walikota Pariaman kepada Ketua DPRD Kota Pariaman yang disaksikan seluruh undangan. (Dewi/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih