Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Fhoto : Robi Irwan |
Pewarta : Robi Irwan
PASAMAN BARAT---Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), menaikkan status dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dari penyelidikan ke penyidikan.
Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/4/2021) kemarin mengatakan, hari ini kita menaikkan status dua perkara yang sedang kita tangani dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua perkara yang naik ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu, pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000.
Kemudian perkara dugaan tindak pidana pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana terkontrak Rp1.391.930.000.
Elianto juga mengatakan, pihak-pihak terkait juga sudah dilakukan pemanggilan pada tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara.
Sementara itu pantauan di kejaksaan dua minggu terakhir sejumlah pejabat dan rekanan terlihat datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
"Pihaknya komit menuntaskan perkara yang sedang ditangani kedepannya. Apalagi banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dalam berbagai kegiatan yang ada,"pungkasnya.
Ia menyampaikan didalam proses penyelidikan, tim penyelidik sudah menemukan peristiwa pidana sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan yaitu mengumpulkan barang bukti terkait dan menemukan siapa yang akan bertanggungjawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Dalam proses penyidikan nanti kita akan tetapkan tersangka,"ujarnya.
Selain itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dua kasus itu.
"Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dinas Pendidikan dan PUPR Pasaman Barat,"tegasnya.
"Penyelidikan bertujuan untuk mencari peristiwa pidana sedangkan penyidikan adalah untuk mengumpulkan barang bukti dan menentukan tersangka," tambahnya. (***)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih