Bupati Padang Pariaman Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M.Yasir. Fhoto : Humas |
PARIT MALINTANG---Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyatakan keselamatan kerja dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan para pekerja dan perlu diperjuangkan.
"Karena setiap pekerjaan memiliki resiko kerja, makanya diperlukan tanggungan/jaminan kepada para tenaga kerja," kata Bupati Suhatri Bur saat melakukan pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman M.Yasir, Senin (19/04/2021), di ruang kerjanya.
Menurut Suhatri Bur, resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat diperlukan, karena telah ada undang-undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Jaminan ketenagakerjaan itu meliputi empat macam, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Jaminan sosial jelasnya, sangat penting untuk melindungi tenaga kerja. Jaminan sosial tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 bahwa terhitung 1 Juli 2015 wajib menjalankan asuransi ketenagakerjaan.
" Kita bersama jajaran akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Padang Pariaman," ulas Bupati Suhatri Bur yang akrab dipanggil aciak ini mengakhiri. ( R/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih