Bupati Padang Pariaman Berikan Reward Kepada 278 Pengahapal Al-Qur'an

0

 

Bupati Suhatri Bur Berdialog Dengan Salah Seorang Penghapal Al-Qur'an. Fhoto : Humas

PARIT MALINTANG- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M. memberikan penghargaan kepada Hafizh dan Hafizah se Kabupaten Padang Pariaman dalam acara Gerakan  Seribu Penghafal Alquran (Gebu Pafa) pada Selasa (11/05) di Mesjid Al Mughni Padang Pariaman.


Bupati Padang Pariaman mengatakan Padang Pariaman termasuk pertama yang meluncurkan program Gebu Pafa. Dalam rangka mewujudkan visi Padang Pariaman sekama lima tahun kedepan yakninya Mewujudkan Padang Pariaman Unggul Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya (BERJAYA). 


Religius adalah kondisi masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma agama, berpegang teguh pada ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pondasi dalam kehidupan sehari-hari.


Salah satunya dengan menciptakan seribu penghafal Alquran di Padang Pariaman juga telah mendukung visi tersebut.


Selain mendukung visi Kabupaten Padang Pariaman untuk lima tahun kedepan, Gebu Pafa juga sebagai motivasi agar para Hafiz dan Hafizah di Kabupaten Padang Pariaman untuk menghafal Alquran ini juga dapat menjadi investasi masa depan baik bagi anaknya sendiri maupun orang tuanya di akhirat kelak. 


"Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” kata Bupati Suhatri Bur


Ia juga  menambahkan sebanyak  1215 orang mendaftar dalam kegiatan ini dan 918 orang ikut seleksi. Nanti akan diberikan bonus santunan dari Baznas kepada 278 orang sesuai degan banyaknya hafalan yang telah dihafal. Dengan Kriteria sebagai berikut  Hafiz 1 juz mendapatkan Rp.200.000, yang diterima sebanyak 231 orang Hafizh/Hafizah.


Bupati Suhatri Bur didampingi Kabag Kesra Azwarman dan Kepala BAZNAS Rahmat Tuangku Sulaiman Saat Memberikan Reward Kepada Penghapal Al-Qur'an. Fhoto : Humas


Hafiz 5 juz diberikan bonus sebesar Rp.  350.000, yang diterima sebanyak 34 orang Hafizh/Hafizah, Hafiz 10 juz menerima bonus sebesar Rp.500.000,-, yang diterima oleh 12 orang hafiz/Hafizah, Hafizh 20 juz menerima bonus sebesar Rp. 700.00.


Namun belum ada  peserta yang Hafiz 20 juz, Hafizh 30 juz menerima bonus sebesar  1 juta rupiah, yang diterima oleh  1 orang Hafizh/Hafizah. 


Senada dengan itu Kepala Bagian Kesra Drs. Azwarman,M.M. selaku Ketua Pelaksana Kegiatan ini mengatakan pemberian reward kepada hafiz hafizah se Kabupaten Padang Pariaman di Mesjid Al Mughni Padang Pariaman pada acara Gebu Pafa ini bekerjasama dengan Baznas dan Bank Nagari dan H.Mahyuddin tokoh perantau Padang Pariaman.


Masing-masingnya memberikan  bantuan  Baznaz sebanyak  65 juta, Bank nagari  10 juta dan H. Mahyudin  sebanyak Rp. 10 juta.


Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang  telah berkoordinasi bersama camat se Kabupaten Padang Pariaman . 


Seleksi diadakan pada  beberapa tempat seperti di kecamatan masing-masing dan masjid raya padang pariaman. Pada tahun ini ditargetkan mencapai 1000 hafiz hafizah dan pada  tahun 2022 ditargetkan lebih banyak daripada tahun ini dan diharapkan kepada donatur untuk terus menyumbangkan hartanya di jalan Allah dengan berkontribusi dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada hafiz hafizah Padang Pariaman.


Sebelumnya Ketua Baznas Rahmat TK Sulaiman,S.Sos.,M.M. mengatakan Baznas lembaga pemerintah non struktural. Salah satu program baznaz adalah Padang Pariaman taqwa, sesuai dengan visi bupati padang pariaman yang religius, berbudaya sustainable development.


Baznaz akan mendorong melahirkan hafiz hafizah, mengawal program hafiz hafizah ini dan terus meningkatkannya juga untuk meningkatkan jumlah bonus  kepada hafiz hafizah . 


" Pada tahun ini kenaikan pengumpulan zakat di Baznas hampir seratus persen juga Baznas selalu menggunakan prinsip-prinsip syariat dan selalu berpayung kepada peraturan yang berlandaskan Alquran dan sunnah,”tutupnya

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top