Suasana Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati Padang Pariaman Dua Tahun Yang Lalu. Fhoto Doc.Bangun Piaman |
PARIT MALINTANG- Untuk tahun ini Shalat Idul Fitri kembali ditiadakan di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman Parit Malintang, karena daerah ini termasuk zona orange.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menghimbau masyarakat yang dipimpinnya untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
“Saat ini Kabupaten Padang Pariaman masuk zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga shalat id dilakukan di rumah masing-masing saja karena kami harus meneruskan surat edaran Menteri Agama,” kata Bupati Suhatri Bur, Senin (10/05/2021), di Parit Malintang.
Kemudian edaran Mentri Agama tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Padang Pariaman Nomor : 451/87/Kesra/V-2021, pada tanggal 10 Mei 2021.
Edaran yang dikeluarkan tersebut telah diteruskan kepada Camat dan Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam edaran tersebut juga meminta seluruh objek wisata di Kabupaten Padang Pariaman untuk menutup sementara objek wisata yang dimulai dari tanggal 12 Mei s/d 16 Mei 2021 mendatang
Suhatri Bur meminta masyarakat untuk dapat mematuhi serta melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan ini yang tidak lain tidak bukan bertujuan untuk antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 di Kabupaten Padang Pariaman. (Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih