Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Sekretaris Daerah Jonpriadi serta Kepala OPD. Fhoto : Humas |
PADANG---Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama Sekda Jonpriadi dan Kepala OPD terkait mengikuti Video Conference penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020 bersama BPK Sumatera Barat, Jumat, (07/05/2021) di Hotel Rocky Padang.
Pada rapat yang dipimpin oleh BPK Sumbar memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas sembilan laporan keuangan pemerintah daerah se Provinsi Sumatera Barat.
Diantaranya adalah kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten pesisir Selatan, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Pasamar Barat, dan beberapa kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat.
Kepala BPK Sumbar menjelaskan, semua pemerintah daerah di Sumbar telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
" Untuk Padang Pariaman adalah yang ke 8 kali. Diharapkan pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya," ulasnya.
BPK Sumbar kembali menegaskan jika opini tanpa pengecualian ini menunjukkan komitmen antara DPRD dan manajemen pemerintah daerah, untuk terus mendorong dalam perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari catatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK mengatakan permasalahannya di Pemkab Padang Pariaman diantara lain dengan penetapan dan pemungutan dan pendapatan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
" Sehingga terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah dan juga keterlambatan yang belum dikenakan," ulasnya
Kemudian, terakhir tambahnya, juga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan reses dan dana operasional pimpinan di Sekretariat DPRD Padang Pariaman.
( rel/wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih