Walikota Pariaman Saat Sidak.Proyek Water Front City Batang Air Pampam. |
PARIAMAN --- Sidak Proyek Water Front City Batang Air Pampan, di Kelurahan Pondok Duo Kecamatan Pariaman Tengah, Walikota Pariaman, Genius Umar intruksikan untuk proyek tersebut dapat dituntaskan, Jum’at (28/5).
Genius Umar menemukan kondisi proyek yang berasal dari Program KOTAKU 2020/2021 ini, mengalami keterlambatan penyelesaian volume pekerjaan dari yang seharusnya, dan beliau menemukan di lokasi proyek hanya ada satu orang pengawas, sementara aktifitas pengerjaan proyek tidak ada sama sekali.
“Dari keterangan pengawas, diperoleh informasi bahwa pengerjaan proyek baru mencapai 60 persen, sementara kontrak akan berakhir pada bulan Agustus 2021 ini, dan ini tidak benar,” ujarnya.
Tidak puas dengan keterangan pengawas, Genius Umar menginstruksikan kepada pengawas untuk mendatangkan pelaksana proyek ini hadir di lokasi dan sekaligus menghubungi Kepala Balai Prasarana Pemukiman Kementerian PUPR, Koesworo.
Setelah cukup lama menunggu akhirnya hadir dilokasi proyek pelaksana proyek dan perwakilan dari Balai Prasarana Permukimanan Kementerian PUPR berserta Kadis Perkim dan LH, M. Syukri, dan turut hadir juga dari BPKP Perwakilan Sumbar yang kebetulan juga sedang melakukan monitoring pelaksanaan proyek Water Front City KOTAKU Kota Pariaman 2020/2021.
“Dari temuan ini kita semua bersepekat, agar proyek Water Front City yang berasal dari dana Kementerian ini, agar dapat dituntaskan, tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, jangan sampai tidak tuntas,” tuturnya.
Kepada semua yang hadir Wako Pariaman ini dengan tegas meminta agar proyek ini harus terlaksana sampai selesai dan tidak ada item-item pekerjaan yang tidak selesai.
Akhirnya perwakilan dari Balai Prasarana Permukimanan Kementerian PUPR, Pelaksana Proyek dan Pengawas, dengan disaksikan oleh Kadis Perkim dan LH serta tim monitoring dari BPKP, menyanggupi instruksi Walikota tersebut, dan menjelaskan bahwa akan dilakukan Adendum dengan penambahan waktu 75 hari kerja, dari kontrak awal, sehingga tersedia waktu 4,5 bulan untuk penyelesaian proyek tersebut.
“Waktu 4,5 bulan ini agar bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian pekerjaan, karena manfaat dari proyek ini sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat, dan jika proyek ini tidak selesai, yang rugi adalah masyarakat dan Kota Pariaman sendiri, apalagi tambahan dana dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman pada tahun ini juga sudah tersedia,” tutupnya. ( Harsy Warsilah)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih