Petugas Satpol PP Padang Pariaman Memperlihatkan Petasan Yang Berhasil Diamanakan. Fhoto Dok.Satpol PP Padang Pariaman |
PARIT MALINTANG---Dinas Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (04/05/2021) melakukan penertiban kepada penjual petasan.
" Pada hari ini kita melakukan penertiban di dua tempat masing-masing di Pasar Lubuk Alung dan Balai Baru Kecamatan VII Koto," kata Kepala Dinas Satpol dan Damkar Padang Pariaman Rianto, SH, MM.
Menurutnya, penertiban tersebut dipimpin Kabid PPUD Mulyardi Jasril, S.Pd yang didampingi oleh Kasi Binwasluh Murniati, SH dan Kasi Lidik Sidik Firmansyah, S.IP.
" Kita melakukan penertiban sesuai denga Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 38 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum," ulas Rianto.
Suasana Penertiban Pedagang Petasan Oleh Petugas Satpol PP Padang Pariaman |
Dijelaskannya, bagi pedagang yang kedapatan menjual petasan ini maka petugas Satpol PP akan melakukan penyitaan terhadap petasan tersebut.
" Petasan yang berhasil disita petugas selanjutnya akan diamankan, sedangkan pedagang disuruh menekan surat perjanjian untuk tidak lagi menjual petasan karena sangat menganggu keamanan masyarakat ditengah masyarakat melaksanakan ibadah tarwih," tambahnya. ( Rel)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih