Pembacaan Putusan Oleh DKPP |
PARIAMAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.
Dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (23/6), DKPP menolak seluruh pengaduan yang diadukan Bawaslu Kota Pariaman.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik berawal dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pariaman saat pemungutan suara Pilgub Sumbar tahun 2020.
Hasil pengawasan itu, Bawaslu Kota Pariaman menemukan adanya 28 orang pasien rawat inap RSUD Pariaman kehilangan hak pilih saat Pilgub Sumbar 2020 yang lalu, karena tidak terlayani oleh KPU Kota Pariaman. Temuan berlanjut hingga ke DKPP.
Dalam putusannya DKPP menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Kota Pariaman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Selain menolak pengaduan yang diadukan Bawaslu Kota Pariaman, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Kota Pariaman.
Dalam putusan itu, DKPP menilai ketua dan anggota KPU Kota Pariaman telah berupaya secara maksimal mengupayakan pelayanan kepada Pemilih di RSUD Pariaman. (Nd/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih