Hukuman Bagi Pelanggar Prokes |
ULAKAN - Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kecamatan Ulakan Tapakih (Ultap) Kabupaten Padang Pariaman pasca penetapan zona merah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, yang berlaku selama satu Minggu, sejak tanggal 13 - 19 Juni 2021.
Jajaran Polsek Nan Sabaris dan Koramil 07 Pauh Kambar bersama Pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakih dan Puskesmas Ulakan, melakukan Operasi Yustisi di lokasi-lokasi strategis dan beresiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Nagari Tapakih, tepatnya di jalan raya Tiram Tapakih yang menghubungkan Padang dengan Pariaman, pada Jum'at (18/6).
Dengan sasaran, pengemudi kendaraan atau warga yang melintas dan tidak memakai masker. Warga yang tidak membawa masker dilakukan penyuluhan dan diberi sanksi hukuman berupa push up di lokasi dan kemudian diberikan masker untuk dipakainya.
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Nan Sabaris Iptu Zulkanaini bersama para Kanit, didampingi Danramil 07/Pauh Kambar Kapten Agus Lesmono yang melibatkan personil Bhabinkamtibmas Polsek Nan Sabaris serta Tim Tracer Covid-19 dan Babinsa Koramil 07/PK. Juga hadir unsur Kecamatan Plt. Sekcam Ultap Anesa Satria, SH.MM. serta Tim Medis dari Puskesmas Ulakan yang dipimpin Kepala Puskesmas drg. Wiwik Else Loraina.
Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Padang Pariaman nomor 002/Satgas Covid-19 Pd.Prm/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman.
Disela-sela operasi, Kapolsek Nan Sabaris Zulkanaini menyampaikan kepada media. Bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, baik dari dalam maupun dari luar wilayah Ulakan Tapakih. Terkait penetapan zona merah bagi Kabupaten Padang Pariaman yang berlaku sejak tanggal 13 - 19 Juni 2021.
"Karena Kabupaten Padang Pariaman baru saja ditetapkan dalam zona merah dan satu-satunya daerah yang beresiko tinggi di Provinsi Sumatera Barat. Maka dari itu, kami dari Tim Satgas Kecamatan Ulakan Tapakih yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kantor Camat dan Puskesmas berinisiatif untuk melakukan pengawasan mobilitas dan penerapan Protokol Kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bagi warga masyarakat yang melanggar diberi sanksi push up dan penyuluhan. Dengan harapan semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Prokes. Sehingga pada periode mendatang, Kabupaten Padang Pariaman bisa kembali ke zona orange atau beresiko sedang". tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kepala Puskesmas Drg. Wiwik Else Loraina, disamping pembagian masker, juga dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi masyarakat yang lewat dengan menggunakan Thermogun. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37 derajat celcius, diperiksa kondisi kesehatannya lebih lanjut di Puskesmas Ulakan. (AS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih