Bupati Suhatri Bur Saat Rakor di Padang, Terkait Pengelolaan Tambak Udang. Fhoto : Humas/Adc |
PADANG---Bupati Suhatri Bur mengatakan, urusan memenuhi komitmen untuk membuat perizinan yang mudah dan melayani adalah tanggung jawab kita asalkan sesuai RTRW daerah.
" Pemerintah kabupaten Padang Pariaman terbuka untuk investasi yang sesuai dengan peruntukannya tapi kita ada melihat Telegram Kapolri No. ST/2173/VII/OPS.2/2020, tanggal 27-7-2020 sebagai bentuk dukungan Polri kepada Pemerintah yang berupaya meningkatkan perekonomian negara meningkatkan program budidaya udang dan perikanan," katanya pada Rakor Pengelolaan Tambak Udang, Selasa (29/06/2021), di aula Kantor Gubernur Sumbar.
Dijelaskannya, berdasarkan surat Kapolri dan Menteri kelautan dan perikanan tersebut, kini tengah dipersiapkan langkah strategis untuk mengakomodir antara peraturan dengan peruntukan lahan di kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, mulai dari Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP No 49 Tahun 2014, yang pada ayat 9 pasal 15 menyebutkan, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI yang menjadi kewenangan bupati/walikota diatur dengan Perda.
Kemudian pada pasal 13 Permen KKP ini disebutkan, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya kecil dengan luas lahan tidak lebih 5 ha.
Maka sesuai dengan Perpres 3 Tahun 2017 Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Ditambah pula instruksi Mendagri nomor 523/4534/ SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang menginstruksikan seluruh gubernur mendukung pengembangan tambak udang dan peningkatan kenyamanan berusaha budidaya udang. (R/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih