Pelanggar Prokes Mendapatkan Hukuman Karena Tidak Memakai Maske |
PARIAMAN--- Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman menggelar razia protokol kesehatan dan pengawasan pelaksanaan berbagai kegiatan di masyarakat. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan covid-19, di perbatasan Dusun Sampan Desa Punggung Lading, Selasa sore (8/6).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sumber Daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Muhammad Taufik mengatakan kita sudah banyak menindak para masyarakat yang melanggar Perda no 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Kemudian hingga saat ini masih ada pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor yang tidak mematuhi Perda tersebut sehingga diberikan sanksi guna memberikan efek jera terhadap pelanggar dan adapun sanksi yang diberikan yaitu mulai dari membersihkan lingkungan hingga denda uang Rp100 ribu, banyak masyarakat lebih memilih membersihkan lingkungan sekitar razia,"ujar M. Taufik.
Ia menyampaikan pihaknya tidak saja merazia di jalan yang banyak dilewati pengendara namun juga di objek wisata dan tempat keramaian. Dalam seminggu terakhir, lanjutnya pihaknya melaksanakan razia di sebanyak lima kali yang harapannya warga Pariaman dan pengendara yang memasuki daerah itu menerapkan Prokes.
"Sebenarnya sudah banyak yang menerapkan Prokes namun masih ada yang belum, yang belum inilah yang kami tindak, sedangkan pihaknya melakukan razia bertindak secara humanis agar pelanggar nantinya secara kesadaran mau menerapkan Prokes,"katanya.
Ia menambahkan saat ini Kota Pariaman berada di zona kuning sehingga untuk mempertahan posisi tersebut pihaknya terus melaksanakan razia Prokes. Diketahui saat razia banyak kendaraan yang memutar kembali kendaraannya agar tidak terjaring oleh tim satgas yang terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol PP dan Damkar. ( Rel/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih