Rapat Koordinasi Pekerja Migran Yang Dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang |
PADANG- Wakil Bupati Padang Pariaman Drs.Rahmang,M.M. menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas dalam rangka Sosialisasi Undang undang No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran pada Senin (07/06/2021).
Penjelasan Umum UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat mendukung penuh upaya tersebut ini merupakan komitmen dan bukti nyata dalam mendukung program-program pekerja Migran yang sudah diamanatkan oleh undang-undang
"Kami berharap kepada seluruh bupati dan walikota se Sumatra Barat untuk dapat mendukung undang-undang nomor 18 ini terkait perlindungan terhadap migran. Semoga kegiatan yang baik kita bersama ini selalu di berikan kelancaran dan kemudahan dalam keberkahan dari Allah SWT,"ujar Gubernur Sumatra Barat
Senda dengan itu Wakil Bupati Padang Pariaman mendukung penuh upaya dalam melindungi pekerja migran sesuai yang diamanatkan dengan undang-undang.
"Kami berkomitmen untuk mendukung terkait perlindungan migran karena seyogyanya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,"ungkap Rahmang
Dalam Kesempatan juga dihadiri Syuir Syam Anggota Komisi IX DPR RI), unsur Forkompinda Sumatra Barat, Bupati & Walikota Se-Sumatra Barat. (R/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih