Pengawasan Tambak Udang Yang Belum Miliki Izin Oleh Tim Gabungan |
ULAKAN TAPAKIH - Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tambak udang, yang semakin banyak bermunculan di pesisir pantai daerah itu.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan, diawali dengan rapat koordinasi antara Tim Terpadu yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait (DPMPTP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Satpol-PP) bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (07/07/2021) di kantor Camat Ulakan Tapakih.
Pertemuan yang berlangsung singkat tersebut, membicarakan rencana sasaran kunjungan terkait perizinan dan sistem pengelolaan limbah tambak udang, yang sudah meresahkan masyarakat.
Hadir pada pertemuan itu, Kasat Pol. PP Damkar Rianto, SH. MM. Sekretaris PUPR Rahim Thamrin ST. Kabid Perizinan DPMPTP Emri Nurman, SSTP. MM. Kabid Dinas Perikanan dan Plt. Sekcam Ulakan Tapakih Anesa Satria, SH. MM. Dan anggota DPRD Padang Pariaman juga terlihat hadir dari Komisi II Rusli Umar. Juga ikut dalam rombongan, beberapa Kasi dan Personil Satpol-PP.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan, dengan melakukan peninjauan ke lokasi tambak udang milik Rizki Pratama di Korong Tiram Nagari Tapakih Kecamatan Ulakan Tapakih. Setiba di lokasi, rombongan tim terpadu yang dipimpin Kasat Pol. PP memanggil pengawas lapangan Indra yang berada di lokasi.
Diketahui, bahwa telah dilakukan pembangunan tambak oleh pengusaha yang hampir selesai 90%, sementara izin usaha tambaknya belum ada.
Saat itu, pengawas lapangan Indra diberi teguran dan harus menandatangani surat pernyataan. Bahwa pihaknya dilarang untuk melanjutkan pembangunan tambak, sebelum izin usaha tambak dan rekomendasi dari instansi terkait diterbitkan.
"Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak akan mempersulit proses perizinan dan akan memberikan kemudahan berusaha bagi investor dan masyarakat. Selagi usaha tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Emri Nurman.
Selesai melakukan pembinaan di Korong Tiram Nagari Tapakih, Tim Terpadu melanjutkan peninjauan ke Pantai Gosong Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai.
Diduga disana ada beberapa lokasi tambak udang yang belum memiliki izin usaha, tapi tambak mereka sudah beroperasi bahkan sudah panen beberapa kali.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan. Bahwa pembangunan tambak udang merupakan salah satu alternatif dalam pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Azaz manfaat dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama dengan terbukanya lapangan kerja bagi anak Nagari dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Seperti, terlihat masyarakat mulai berusaha atau berbisnis sebagai pedagang udang. Baik dalam skala kecil atau besar dan berusaha di sektor ekspedisi dan transportasi hasil panen atau pakan.
"Dengan banyaknya bermunculan usaha tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya di wilayah pesisir pantai. Tentunya akan memberikan dampak peningkatan ekonomi yang signifikan bagi Nagari-Nagari setempat. Dengan syarat, kehadirannya juga tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan perhatian dan kontribusi bagi masyarakat," tutupnya. (AS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih