BUKITTINGGI----Nota penjelasan Walikota atas rancangan Peraturan daerah (Perda) kota Bukittinggi tentang " Penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang" dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi, Senin (16/8/2021).
Walikota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan pasal 18 ayat 2 dan 5 UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonom yang seluasnya.
" Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat," ujar Erman.
Dikatakannya pada 2017 lalu pemerintah kota Bukittinggi telah mendirikan BUMD PT.BPR Jam Gadang dan juga telah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR itu sebesar Rp.5.250.000.000.
Sejak menjadi BUMD ditengah persaingan bisnis perbankan yang semakin ketat, PT BPR Jam gadang terus menunjukkan prestasinya, bahkan meraih penghargaan sebagai TOP 100 BPR se-Indonesia dengan cluster BPR diatas Rp.25 milyar sampai dengan Rp. 100 milyar.
Lebih lanjut disampaikannya perda nomor 5 tahun 2017 diganti menjadi perda nomor 13 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah Bank pembiayaan rakyat syariah Jam gadang.
Hantaran Raperda penambahan penyertaam modal pemerintah daerah kota Bukittinggi pada modal PT BPR syariah Jam gadang sebesar Rp.9.750.000.000.dalam rangka pemenuhan modal yang disetor,yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam perda APBD atau Perda perubahan APBD.
"Kita berharap dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal ini,struktur permodalan PT.BPR syariah Jam Gadang lebih kuat tumbuh dan berkempang serta dapat meningkatkan kucuran kredit pada masyarakat,"tutupnya.
Pada rapat yang digelar secara langsung maupun yang diikuti secara virtual zoom, juga rangkaian acara mendengarkan Pidato Presiden RI dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 tahun 2021, meeting itu turut dihadiri , Wakil walikota Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD Herman Sofyan, Wakil ketua Nur Hasra,Dt.Rusdy Nurman, Fraksi DPRD Bukittinggi, Forkopimda dan Sekda Bukittinggi. (Nas).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih